BANDA ACEH – Acara haul ibunda dari Menteri Desa dan dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT), Yandri Susanto, tidak terindikasi melanggar aturan kampanye pemilihan kepala daerah (pilkada).Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Rahmat Bagja mengatakan, temuan dugaan pelanggaran kampanye pilkada dalam acara haul ibunda Yandri, Hj. Biasmawati binti Baddin, telah sampai tahapan akhir.
Di mana, kegiatan haul di Pondok Pesantren BAI Mahdi Sholeh Ma’mun, di Serang, Banten, pada Selasa, 22 Oktober 2024 itu memang memuat foto istri Yandri yang juga calon Bupati Serang, Ratu Rachmatu Zakiyah.
“Tapi sepertinya saya baca tidak ada pelanggaran yang berbentuk ajakan, kampanye, dan lain-lain. Karena itu kan haul ibunya atau orang tuanya Mas Yandri,” terang Bagja kepada wartawan, Jumat, 25 Oktober 2024.
Kendati tidak masuk kategori melanggar, kejadian haul ibunda Yandri di wilayah pemilihan kepala daerah diharapkan bisa menjadi pembelajaran. Terutama bagi pejabat negara dan calon kepala daerah yang punya kekerabatan dengan mereka.
“Kami harap semua pihak untuk membatasi diri jika ada potensi dugaan pelanggaran. Apalagi Mas Yandri kan, Pak Menteri, dan teman-teman pejabat negara,” harap anggota Bawaslu dua periode itu.
“Walaupun tidak melanggar agar berhati-hati ke depan. Itu yang paling kami harapkan bisa dilakukan oleh teman-teman pejabat negara khususnya, apalagi yang masih memegang kekuasaan,” tandas Bagja.