BANDA ACEH – Seorang mahasiswi di Lombok, Nusa Tenggara Barat dianiaya mantan ustazahnya karena cemburu mahasiswi tersebut memiliki kedekatan dengan dengan seorang pria. Korban berinisial APM (23) dianiaya mantan ustazahnya berinisial NS (31).Kejadian bermula saat korban diketahui dekat dengan laki-laki. Kemudian eks ustazahnya memanggil korban datang ke toko parfumnya di Desa Sandik, Kecamatan Batulayar, Lombok Barat. Pelaku menginterogasi korban mengapa dekat dengan pria lain. Kemudian terjadi cekcok yang mengakibatkan korban dianiaya.
Pelaku kemudian memukul paha korban menggunakan sapu, mencambuk betis korban menggunakan kabel cas laptop. Tidak berhenti di situ, sang ustazah mencengkram mulut korban dengan jarinya dan menampar kedua pipi korban. Tidak puas, pelaku juga mencekik leher korban, menginjak dada korban hingga menyiram korban dengan air.
Korban kemudian melaporkan kasus tersebut pada Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Lombok Barat pada Kamis, 17 Oktober 2024. Kuasa hukum korban, Habib Al Quthbi mengatakan penganiayaan tersebut terjadi pada Sabtu, 12 Oktober 2024 sekitar pukul 15.00 Wita.
Dia mengatakan kliennya sudah tidak mau berhubungan lagi dengan pelaku. Namun pelaku terus saja tidak mau berpisah dengan korban. “Dia dipaksa lagi sama eks ustazah ini. Intinya enggak mau pisah dari klien kami,” ujarnya, Jumat 18 Oktober 2024 malam.
Habib mengatakan sudah banyak santriwati menjadi korban dari ustazah tersebut, namun enggan untuk melapor. “Sebenarnya banyak korban, tapi karena (korban) sudah nikah, selesai dia (ustazah) hubungi. Tapi paling lama klien ini,” katanya.
Kepala Unit PPA Satreskrim Polres Lombok Barat Ipda Dhimas Prabowo, membenarkan laporan tersebut telah masuk ke Unit PPA Polres Lombok Barat. “Sudah lapor hari Kamis kemarin. Kita sekarang masih lidik kasusnya. Saksi korban juga sudah kami periksa, termasuk visum,” ujarnya.
Dimas mengatakan akan memanggil pelaku untuk melakukan klarifikasi jika nanti hasil visum telah keluar. “Nanti hasil visum keluar baru kami undang untuk melakukan klarifikasi,” ujarnya.
Ketua Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, Joko Jumadi angkat bicara terkait kasus tersebut. Joko mengatakan LPA sendiri telah mengatensi kasus Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT) di lingkungan pondok pesantren.
“LGBT memang menjadi perhatian LPA karena beberapa kasus terjadi di Ponpes terpantau oleh LPA. Kalau mendengar kasus ini kami tidak kaget karena menjadi perhatian,” ujarnya.
Korban diketahui merupakan alumni di Pondok Pesantren berinisial AH di Mataram. Dan pelaku adalah ustazah di Ponpres tersebut yang telah lama berhubungan dengan korban.
Catatan LPA, di ponpes tersebut pernah ada kejadian lesbian yang hingga kini belum ada penanganan maksimal pihak Ponpes. “Salah satu pondok yang menjadi perhatian adalah Ponpes AH. Ada kasus serupa yang terjadi dulu. Sepertinya pondok tidak ada upaya pencegahan yang maksimal,” kata Joko.