Jumat, 15/11/2024 - 15:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Heboh Mobil Pelat Merah Ditempel Wajah Besar Ganjar Pranowo, Memang Boleh ASN Kampanye?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Heboh sebuah mobil berpelat merah wajah ganajr Pranowo dan Presiden Joko WIdodo. Foto mobil tersebut diunggah oleh akun X @papa_loren.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pada unggahan tersebut tampak mobil dengan pelat bernomor BL 1064 O. Mobil pelat merah itu menampakan wajah Ganjar dan Jokowi di kaca bagian belakang.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Tak hanya wajah Ganjar dan Jokowi saja, secara blak-blakan pengguna mobil itu juga menyatakan bahwa dirinya mendukung Ganjar Pranowo.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Saya memilih Ganjar Pranowo untuk meneruskan kepemimpinan Indonesia, Presiden Joko Widodo,” tulisan di mobil. 

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Selain di kaca belakang, bagian samping mobil juga ditempeli stiker serupa.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024
Berita Lainnya:
Susunan Baru Pengurus Partai Golkar, Bahlil sebut Anak Airlangga dan Setnov jadi Wakil Bendahara

“PNS dilarang like hingga share akun kampanye, larangan tersebut tertuang dalam Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Di dalamnya berisi larangan membuat unggahan, mengomentari, membagikan (share), menyukai (like), hingga bergabung atau follow akun atau grup kampanye pemenangan peserta pemilu,” tulis akun tersbeut.

“Jadi buat teman-teman yang masih berstatus PNS kalo bisa jauhi dulu akun-akun yang dimaksud dalam peraturan tersebut. Walaupun Sanksinya bukan dari @KPU_ID atau @bawaslu_RI tetap aja akan kena sanksi,” imbuhnya.

Dikutip SKB Nomor 2 tahun 2022 tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, memasang sapanduk/baliho, alat peraga lainnya terkait bakal calon peserta pemilu dan pemilihan masuk dalam bentuk pelanggaran kode etik dan pelanggara disiplin.

Berita Lainnya:
Bekas Pejabat MA jadi Tersangka Baru Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Unggahan mobil pelat merah yang memasang stiker Ganjar itu sontak mengundang berbagai respos dari warganet.

“Coba dicek di SKB tersebut, jangan-jangan ada pasal perkecualiannya, Bang. Kecuali yang dari partai A atau didukung Bapak B,” komentar warganet.

“Ini kejadiannya di kabupaten Batu Bara provinsi Sumatera Utara, bupatinya dari PDIP, namanya Zahir,” imbuh warganet lain.

“Mohon digaris bawahi, peraturan itu mungkin hanya berlaku untuk lawan politiknya saja,” timpal lainnya.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

الَّذِينَ يَظُنُّونَ أَنَّهُم مُّلَاقُو رَبِّهِمْ وَأَنَّهُمْ إِلَيْهِ رَاجِعُونَ البقرة [46] Listen
Who are certain that they will meet their Lord and that they will return to Him. Al-Baqarah ( The Cow ) [46] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi