Jumat, 15/11/2024 - 11:19 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Heran Khilafatul Muslimin Ditindak, Aziz: Yang Nyata Penemuan Senjata-Amunisi di Bandung Adem Ayem Aja

BANDA ACEH –Pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar merasa heran dengan penyelidikan polisi yang gencar mengusut tuntas kelompok Khilafatul Muslimin.

Padahal di balik kasus kelompok Khilafatul Muslimin itu, ada kasus penemuan barang-barang berbahaya, mulai dari senjata api (senpi) hingga bahan peledak TNT yang ditemukan di sebuah rumah kosong di kawasan Jalan Asia Afrika, Kota Bandung.

Namun, kata dia, kasus penemuan barang-barang berbahaya itu tak seramai pengungkapan kelompok Khilafatul Muslimin.

“Yang nyata-nyata ada senjata, amunisi,peledak dan barang berbahaya lain di Bandung tempo hari adem ayem aja, bahkan tidak ada sama sekali narasi teroris dan semacamnya,” kata Aziz saat dibubungi pojoksatu.id, Selasa (14/6/2022)

Kendati Aziz tak begitu faham dengan ajaran kelompok Khilafatul Muslimin, namun ia menilai narasinya sengaja dikencengin, termasuk dikait-kaitkan kepada 30 sekolah yang berafiliasi ajaran Khilafatul Muslimin.

Padahal, kata dia, diduga kasus tersebut demi menutup kasus besar, seperti penemuan senjata di Bandung tersebut.

“Saya gak paham apa masalah dari ajaran Khilafatul Muslimin itu sampai fokus banget kesitu. Narasinya kenceng tapi isinya saya ga mudeng,” ujarnya.

Polri sendiri sudah menetapkan 5 tersangka petinggi kelompok Khilafatul Muslimin. Kelimanya sudah resmi dilakukan penahanan.

Teranyar, pihak kepolisian kembali menangkap seorang anggota kelompok Khilafatul Muslimin berinisial AS (74). Polisi menyebut tersangka memiliki tanggung jawab melakukan doktrinisasi.

Dari hasil penyelidikan, setidaknya ada 30 sekolah yang terafiliasi dengan ajaran Khilafatul Muslimin yang dilakukan oleh tersangka AS.


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi