Hitakara Curiga Hakim Heru Hanindyo Terima Suap dalam Proses Kepailitan

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Hakim PN Surabaya yang juga tersangka kasus suap pengaturan vonis bebas Ronald Tanur Heru Hanindyo dicurigai melakukan praktik curang dalam menjalankan tugasnya sebagai hakim pengawas dalam perkara kepailitan PT Hitakara.

Kecurigaan itu, disampaikan kuasa hukum Hitakara, Livia Patricia. Kata dia, ada kecuriaan Heru Hanindyo menerima suap dalam penanganan kepailitan PT Hitakara dalam posisinya sebagai Hakim Pengawas.

ADVERTISEMENTS

“Padahal dirinya mengetahui ada upaya hukum yang dilakukan oleh PT Hitakara terkait kuatnya dugaan jika permohonan PKPU yang menyebabkan PT Hitakara pailit diajukan dengan dasar tagihan palsu,”  ujar Livia Patricia kepada wartawan, Selasa, 29 Oktober 2024.

ADVERTISEMENTS

Dijelaskan Livia, sebagai Hakim Pengawas Heru Hanindyo tidak berhati-hati bahkan memberikan banyak ruang kepada Tim Kurator PT Hitakara, meskipun ada perkara pidana lain yang berjalan yang diduga kuat memuat tagihan palsu.

ADVERTISEMENTS

PT Hitakara telah mengadukan hal tersebut dengan melakukan pengaduan ke Mahkamah Agung, Komisi Yudisial, dan Komisi Pemberantasan Korupsi, agar memeriksa Heru Hanindyo.

ADVERTISEMENTS

“Tindakan kurator cenderung diduga dipermudah oleh Hakim Pengawas, Heru Hanindyo. Apalagi saat ini PT Hitakara kehilangan hotel akibat penguasaan oleh kurator yang dilakukan dengan cara kekerasan dan mengerahkan preman,” tuturnya.

ADVERTISEMENTS

Sementara itu, kuasa hukum PT Hitakara, Andi Syamsurizal Nurhadi berharap Heru Hanindyo dapat dipersangkakan dengan Pasal TPPU.

ADVERTISEMENTS

Ia menduga kuat bahwa gratifikasi dari putusan Ronald Tanur tersebut bukanlah yang pertama kalinya.

Adapum Heru Hanindyo adalah hakim yang memvonis bebas terdakwa Victor S. Bachtiar, yang terjerat dalam kasus pidana mafia kepailitan No. 952/Pid.B/2024/PN.Sby.

Victor S. Bachtiar yang terlibat pemalsuan surat tagihan PKPU sebesar Rp363,5 juta atas perkara kepailitan PT Hitakara.

Padahal tagihan seharusnya dialamatkan kepada  PT Tiga Sekawan. Akibatnya dua buah hotel milik PT Hitakara masuk ke dalam harta pailit yang kini dikuasai kurator.

Exit mobile version