Jumat, 15/11/2024 - 17:30 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Homo! Ajak Mahasiswa Tidur Bareng di Kos, Dosen Institut Agama Kristen Ditahan Polisi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Seorang dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung berinisial NTL (33) telah melakukan hubungan sesama jenis (homo) dengan mahasiswa di kamar kos korban dengan modus ajak tidur bareng.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

NTL berhasil membujuk korban KS (22) yang mengemban pendidikan di kampus tempat NTL mengajar sebagai dosen.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Alih-alih bakal pindah ke tebing tinggi, NTL malam saat kejadian nekat membujuk korban tidur bareng di rumahnya yang merupakan tempat kos korban pada Rabu 25 Mei 2022 di Silangkitang Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

Berita Lainnya:
11 Pegawai dan Staf Ahli Komdigi Ditangkap karena Salahgunakan Wewenang: Tidak Blokir Situs Judol yang Dia Kenal
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Korban sempat menolak ajakan itu namun luluh juga karena bujukan maut pelaku.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Pasalnya, korban pernah merasa berhutang budi lantaran membantu korban untuk mendapatkan beasiswa KIP. Sehingga, pada malam itu terjadilah hubungan terlarang itu, korban disodomi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Lalu selanjutnya, korban menceritakan hal tersebut kepada temannya hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Atas perbuatannya, dosen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung NTL (33) itu dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL menjadi tersangka.

Berita Lainnya:
Hari Ini Prabowo Lantik 48 Menteri dan 56 Wakil Menteri Kabinet Merah Putih di Istana

“Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara,” kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing dilansir Senin, 6 Juni 2022 dari Suara.com

Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.

Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).

“Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya. (*)


Reaksi & Komentar

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ البقرة [194] Listen
[Fighting in] the sacred month is for [aggression committed in] the sacred month, and for [all] violations is legal retribution. So whoever has assaulted you, then assault him in the same way that he has assaulted you. And fear Allah and know that Allah is with those who fear Him. Al-Baqarah ( The Cow ) [194] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi