Homo! Ajak Mahasiswa Tidur Bareng di Kos, Dosen Institut Agama Kristen Ditahan Polisi

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Seorang dosen Institut Agama Kristen Negeri (IAKN) Tarutung berinisial NTL (33) telah melakukan hubungan sesama jenis (homo) dengan mahasiswa di kamar kos korban dengan modus ajak tidur bareng.

NTL berhasil membujuk korban KS (22) yang mengemban pendidikan di kampus tempat NTL mengajar sebagai dosen.

ADVERTISEMENTS

Alih-alih bakal pindah ke tebing tinggi, NTL malam saat kejadian nekat membujuk korban tidur bareng di rumahnya yang merupakan tempat kos korban pada Rabu 25 Mei 2022 di Silangkitang Kecamatan Sipaholon, Kabupaten Tapanuli Utara, Sumatera Utara.

ADVERTISEMENTS

Korban sempat menolak ajakan itu namun luluh juga karena bujukan maut pelaku.

ADVERTISEMENTS

Pasalnya, korban pernah merasa berhutang budi lantaran membantu korban untuk mendapatkan beasiswa KIP. Sehingga, pada malam itu terjadilah hubungan terlarang itu, korban disodomi.

ADVERTISEMENTS

Lalu selanjutnya, korban menceritakan hal tersebut kepada temannya hingga akhirnya korban melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Taput.

ADVERTISEMENTS

Atas perbuatannya, dosen Institut Agama Kristen Negeri Tarutung NTL (33) itu dijerat Pasal 292 KHUP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.

ADVERTISEMENTS

Penyidik Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Tapanuli Utara menetapkan NTL menjadi tersangka.

“Tersangka NTL sudah ditahan oleh penyidik PPA Polres Tapanuli Utara,” kata Kasi Huma Polres Taput Aiptu W. Baringbing dilansir Senin, 6 Juni 2022 dari Suara.com

Ia menyebutkan penetapan tersangka NTL dilaksanakan Jumat (3/6) dan hari itu juga dilakukan penahanan.

Penetapan NTL sebagai tersangka, setelah penyidik menemukan alat bukti yang kuat dan berdasarkan keterangan saksi-saksi serta keterangan ahli berupa Visum Et Refertum (VER).

“Terhadap tersangka dikenakan melanggar Pasal 292 KUH Pidana (Perbuatan cabul sama kelamin) dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” katanya. (*)

Exit mobile version