Ajukan Judicial Review
Ketua Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyatakan pihaknya tengah mengajukan judicial review ketentuan pajak hiburan tersebut ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar aturan tersebut dibatalkan.
Proses judicial review membutuhkan waktu yang cukup panjang
Untik itu Hariyadi mengatakan, Menko Luhut akan mengeluarkan surat edaran kepada para kepala daerah untuk memberikan insentif fiskal.
Pada Pasal 101 UU HKPD menyatakan pemerintah daerah dapat memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha dan jasa hiburan, berupa pengurangan, keringanan, dan pembebasan atau penghapusan pokok pajak, pokok retribusi, dan atau sanksinya.
“Kami memohonkan kepala daerah bisa mengeluarkan insentif fiskal berdasarkan kewenangannya karena dengan tarif yang baru ini betul-betul memberatkan industri diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan spa yang menampung banyak sekali pekerja,” ujarnya.
GIPI bersama pengusaha industri hiburan sebelumnya mengunjungi kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian untuk membahas hal yang sama.
Pemerintah pun sedang menyiapkan insentif fiskal terhadap pajak penghasilan (PPh) badan untuk penyelenggara jasa hiburan.
Sektor pariwisata akan diberikan insentif berupa pengurangan pajak dalam bentuk pemberian fasilitas ditanggung pemerintah (DTP) sebesar 10 persen dari PPh Badan, sehingga besaran PPh Badan yang besarnya 22 persen akan menjadi 12 persen
Sumber: Tribunnews