Hotman Paris Sebut Ferdy Sambo Bisa Bebas dari Pasal Pembunuhan Berencana

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa terbebas dari jerat pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J. FOTO/Net

BANDA ACEH – Pengacara kondang Hotman Paris Hutapea menyebut Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo bisa terbebas dari jerat pasal pembunuhan berencana terhadap Brigadir J.

Hal tersebut disampaikan Hotman Paris saat menjadi bintang tamu program FYP di YouTube Trans7 pada 23 Agustus 2022.

ADVERTISEMENTS

Dalam kesempatan itu, Hotman Paris membeberkan informasi yang baru didapatkannya dari keterangan saksi di BAP dalam kasus Brigadir J.

ADVERTISEMENTS

“Saya baru dengar, katanya saksi di BAP istrinya begitu pulang dari Magelang, si jenderal itu (Ferdy Sambo, red), suaminya langsung menangis,” kata Hotman Paris.

ADVERTISEMENTS

Menurut Hotman, jika keterangan saksi itu benar, maka akan sangat memengaruhi dari segi hukum.

ADVERTISEMENTS

Dari keterangan tersebut, pengacara Ferdy Sambo bisa mengatakan bahwa kliennya tidak melakukan pembunuhan berencana.

ADVERTISEMENTS

“Berarti emosi spontan, berarti bisa terkena bukan pembunuhan terencana,” beber pengacara asal Sumatera Utara itu.

ADVERTISEMENTS

Lebih lanjut, Hotman menyoroti soal keterangan yang menyebut bahwa Ferdy Sambo menangis setelah mendapatkan pengaduan dari sang istri, Putri Candrawathi.

“Bayangkan, seorang laki-laki jenderal menangis setelah istrinya mengadu. Saya nggak tahu itu benar atau nggak,” tuturnya.

Hotman pun kembali menegaskan, Ferdy Sambo bisa terlepas dari pasal pembunuhan berencana jika keterangan tersebut benar.

“Kalau benar, itu bisa dipakai pengacara Sambo bahwa penembakan itu spontan dan bukan berencana,” pungkas Hotman Paris. (*)

Exit mobile version