Jumat, 15/11/2024 - 03:54 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Hotman Paris Temui Ayah Siswi SMP yang Tewas Dirudapaksa, Keluarga Kecewa 3 Pelaku Tak Ditahan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Kasus tewasnya siswi SMP di Palembang, Sumatra Selatan berinisial AA (13) mendapat sorotan dari pengacara kondang, Hotman Paris.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Keluarga AA menemui Hotman Paris usai polisi tak menahan 3 tersangka yang masih di bawah umur.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Ketiga tersangka yakni MZ (13), NS (12), dan AS (12) dibawa ke Panti Sosial Rehabilitasi Anak Berhadapan dengan Hukum (PSRABH) di Indralaya, Ogan Ilir.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Polrestabes Palembang hanya menahan tersangka utama, IS (16).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Hotman Paris mengunggah video pertemuan dengan keluarga AA di media sosial Instagram pada Rabu (11/9/2024).

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Malam ini saya didatangi bapak Safarudin dari Palembang, bapak kandung korban pemerkosaan sampai meninggal umur 13 tahun yang diperkosa 4 orang dan dibunuh.” 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Datang ke Hotman 911 untuk ikut memperjuangkan bagaimana penafsiran undang-undang, karena di undang-undang disebutkan untuk anak dibawah 14 tahun tidak boleh dikenakan hukuman hanya dikembalikan ke rehab atau orangtuanya, dimana keadilan,” ucap Hotman Paris.

Berita Lainnya:
PDIP Duga Hasil Survei Pilkada Jakarta 2024 dari Poltracking Pesanan usai Disanksi Persepi

Keluarga korban yang diwakili ayah, Safarudin serta tante korban menyatakan AA dibunuh terlebih dahulu kemudian dirudapaksa 2 kali.

“Saya merasa keadilan tidak adil bagi kami, karena kenapa bang anak kami itu dibunuh baru diperkosa, dua kali ditempat yang berbeda,” ungkap tante korban.

Menurutnya, keputusan tidak menahan 3 tersangka menyakiti hati keluarga yang masih berduka.

“Jadi kalau keadilan cuma direhab, betapa hancurnya hati kami, sudah dibunuh diperkosa, walau pelaku dibawah umur, kami mohon keadilan bagi, mohon pemerintah,” tegasnya.

Menanggapi permintaan dari keluarga korban, Hotman Paris berharap pengadilan dapat memberikan keputusan yang adil dan mempertimbangkan menahan ketiga tersangka meski masih di bawah umur.

“Jadi ibu memohon ke pengadilan agar berani melakukan terobosan hukuman, karena sekarang kelakuan anak dibawah umur 15 tahun sudah seperti orang dewasa, karena kemajuan teknologi, mudah-mudahan hakim Indonesia berani lakukan terobosan hukum,” pungkas Hotman.

3 Tersangka Direhabilitasi

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, menegaskan proses penyelidikan kasus rudapaksa terhadap AA ditangani secara profesional.

Berita Lainnya:
Mahfud MD Sebut Zarof Ricar Cuma Makelar Kasus yang Dititipi Uang Rp 1 Triliun

“Polrestabes Palembang dibantu Ditreskrimum Polda Sumatra Selatan bekerja secara all out, profesional dan proporsional menangani kasus ini,” ucapnya, Senin (9/9/2024).

Penyidik masih melengkapi berkas perkara yang akan diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Terkait dengan hal-hal yang menjadi pertanyaan publik tentang status para pelaku, payung (hukum) penyidik adalah Undang Undang yang harus dijadikan pedoman menangani perkara ini,” lanjutnya.

Sementara itu, Pembimbing Kemasyarakatan Ahli Madya Bapas Kelas 1 Palembang, Candra, mengatakan tak ditahannya ketiga tersangka yang masih di bawah 14 tahun sesuai dengan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

“Dalam Undang-undang SPPA, anak yang berkonflik dengan hukum tetapi belum genap berusia 14 tahun hanya dapat dikenakan tindakan dan tidak dapat dilakukan penahanan,” tukasnya.

Ia belum dapat memastikan berapa lama ketiga tersangka berada di tempat rehabilitasi.

“Tergantung putusan hakimnya nanti, berapa lama perawatan. Jadi setelah putusan, (para pelaku) mendapat perawatan di LPKS (Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial)” imbuhnya.


Reaksi & Komentar

وَلَئِنْ أَتَيْتَ الَّذِينَ أُوتُوا الْكِتَابَ بِكُلِّ آيَةٍ مَّا تَبِعُوا قِبْلَتَكَ ۚ وَمَا أَنتَ بِتَابِعٍ قِبْلَتَهُمْ ۚ وَمَا بَعْضُهُم بِتَابِعٍ قِبْلَةَ بَعْضٍ ۚ وَلَئِنِ اتَّبَعْتَ أَهْوَاءَهُم مِّن بَعْدِ مَا جَاءَكَ مِنَ الْعِلْمِ ۙ إِنَّكَ إِذًا لَّمِنَ الظَّالِمِينَ البقرة [145] Listen
And if you brought to those who were given the Scripture every sign, they would not follow your qiblah. Nor will you be a follower of their qiblah. Nor would they be followers of one another's qiblah. So if you were to follow their desires after what has come to you of knowledge, indeed, you would then be among the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [145] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi