Sabtu, 16/11/2024 - 03:53 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

'HTI-FPI Dilarang tapi LG-BT Tidak', Mahfud: Kan Belum Ada Aturannya

Belakangan ramai mencuat soal LGBT yang dinilai mulai berani terang-terangan tampil di depan publik. Warganet pun riuh bersuara di media sosial dengan mengatakan pemerintah tak berani ambil tindakan.

Warganet lantas membandingkannya dengan ketegasan pemerintah saat memberangus HTI dan FPI.

Menanggapi pernyataan itu, Menko Polhukam Mahfud MD membantahnya. Menurutnya, pemerintah tidak tebang pilih dalam mengambil sikap, namun masyarakat perlu paham hal mendasar yang menjadi perbedaan dari dua kasus tersebut.

“Ada lagi HTI dan FPI dilarang, LGBT kok tidak? Apa bedanya? LGBT belum ada aturannya. HTI-FPI melanggar UU Ormas,” terangnya saat menghadiri acara di Bali, Rabu (18/5/2022).

“Ketika ribut-ribut kasus kemarin, LGBT, itu ribut. Pemerintah kok diam saja? Kok tidak ditangkap. Mana itu pemerintah? Mau ditangkap pasal apa? Kami nggak suka, tapi tidak ada hukum pidananya,” lanjutnya.

Mahfud MD juga menegaskan, orang bisa ditangkap karena diyakini telah melanggar Undang-undang (UU). Sementara soal LGBT hingga kini belum memiliki dasar hukumnya.

“Ada asas legalitas, orang tidak bisa ditangkap sebelum ada UU,” bebernya.

Meski begitu, Mahfud turut menjelaskan dampak keberadaan LGBT di Indonesia yang walaupun belum memiliki dasar hukum namun telah mendapat penilaian publik bagi pelakunya, yakni berupa sanksi moral dan etika.

“(LGBT) ada sanksinya. Sanksi moral, dimaki, dibenci dan sebagainya yang sifatnya otonom. Sanksi hukum nggak bisa,” kata Mahfud MD.

“Saya bilang, ini ahli hukum apa? UU itu kan UU Hukum Perkawinan. Benar dilarang menurut UU Perkawinan untuk LGBT, tapi tidak secara pidana. Intinya tidak boleh menikah LGBT. Bukan berarti ditangkap,” ungkapnya.

Diketahui Mahfud MD turut menghadiri acara bertajuk ‘Simposium Nasional Hukum Tata Negara: Penguatan Fungsi Kemenkumham dalam Memberikan Perlindungan dan Kepastian Hukum Melalui Layanan Ketatanegaraan’ yang digelar oleh Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara-Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN)-Kemenkumhan di Nusa Dua, Bali.

Di hadapan para dosen yang tergabung dalam APHTN-HAN, Mahfud MD mengingatkan perlunya berpikir rasional dalam menyikapi suatu masalah, termasuk soal LGBT.

“Seringkali ahli hukum terjebak dalam pandangan-politik politik. Seringkali kalau ada sesuatu, dalam HTN sendiri ribut. Tapi kemudian terlihat dukung-mendukung agenda politik dan keluar dari intelektualitas. Itu tidak bagus,” kata Mahfud yang juga Ketua Dewan Pembina APHTN-HAN.


Reaksi & Komentar

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ البقرة [196] Listen
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty. Al-Baqarah ( The Cow ) [196] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi