Selasa, 19/11/2024 - 02:35 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

HUT ke-20, Bank Sumut Syariah Launching Program CWLD Bersama DD Waspada

MEDAN – Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-20, Bank Sumut Syariah meluncurkan program inovatif Cash Waqf Linked Deposit (CWLD) yang dikembangkan bersama Dompet Dhuafa Waspada, Sabtu (16/11/2024).

Acara yang digelar di Kantor Pusat Bank Sumut Syariah dihadiri oleh Penjabat (Pj) Gubernur Sumatera Utara Agus Fathoni, Direktur Utama Bank Sumut Babay Parid Wazdi, Kepala Perwakilan Bank Indonesia (BI) Sumut IGK Wira Kusuma, Kepala OJK Sumut Khairul Muttaqien, Anggota DPD RI Muhammad Nuh serta para nasabah setia Bank Sumut Syariah.

Direktur Utama Bank Sumut, Babay Parid Wazdi, mengungkapkan bahwa CWLD hadir sebagai terobosan untuk mengelola dana akaf.

“Melalui CWLD memberi kesempatan kepada nasabah untuk berwakaf melalui bagi hasil deposito,” ucapnya.

Kata Babay, CWLD ini juga merupakan wujud partisipasi masyarakat untuk berwakaf dengan cara yang mudah dan modern.

“Harapannya, Bank Sumut Syariah kedepan dapat terus menghadirkan layanan yang sesuai dengan kebutuhan masyarakat serta membawa manfaat untuk umat,” ujarnya.

Sementara itu, Pemimpin Unit Usaha Syariah Bank Sumut, Zulfan Kurniawan, menjelaskan bahwa CWLD merupakan wujud sinergi strategis untuk meningkatkan keberlanjutan pendidikan berbasis wakaf.

“Kami memilih momen ulang tahun Bank Sumut Syariah yang ke-20 sebagai simbol langkah baru dalam kontribusi sosial kami bersama Dompet Dhuafa. Lewat CWLD adalah solusi modern yang memberikan manfaat berkelanjutan bagi masyarakat, khususnya dalam mendukung pendidikan para santri tahfidz di daerah pedalaman,” ujarnya.

Zulfan Kurniawan juga menjelaskan bahwa program CWLD ini juga untuk memaksimalkan potensi wakaf di Sumatera Utara.

“CWLD bukan hanya inovasi dalam pengelolaan dana syariah, tetapi memaksimalkan potensi wakaf yang nantinya disalurkan langsung pada pendidikan generasi muda, khususnya santri tahfidz,” ujar Zulfan.

Hingga saat peluncuran, program ini telah menarik partisipasi 47 pewakif dengan total komitmen dana sebesar Rp756 juta.

Dana tersebut kemudian akan digunakan untuk mendukung pembangunan dan pemeliharaan Asrama Santri Tahfidz di Sekolah Bintang Rabbani yang terletak di desa Tiga Juhar, Kec. STM Hulu, Kab. Deli Serdang.

Pimpinan Cabang Dompet Dhuafa Waspada, Sulaiman, dalam hal ini juga turut menyampaikan apresiasinya atas kerjasama dengan Bank Sumut Syariah.

“Kami sangat bersyukur dapat bekerjasama dengan Bank Sumut Syariah melalui program CWLD. Harapan kami, program ini tidak hanya sukses mendukung pendidikan santri, tetapi juga menjadi inspirasi bagi institusi lain untuk turut serta dalam inisiatif ini agar dapat terus memberikan manfaat luas bagi masyarakat,” tukasnya.[]


Reaksi & Komentar

وَأَتِمُّوا الْحَجَّ وَالْعُمْرَةَ لِلَّهِ ۚ فَإِنْ أُحْصِرْتُمْ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۖ وَلَا تَحْلِقُوا رُءُوسَكُمْ حَتَّىٰ يَبْلُغَ الْهَدْيُ مَحِلَّهُ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ بِهِ أَذًى مِّن رَّأْسِهِ فَفِدْيَةٌ مِّن صِيَامٍ أَوْ صَدَقَةٍ أَوْ نُسُكٍ ۚ فَإِذَا أَمِنتُمْ فَمَن تَمَتَّعَ بِالْعُمْرَةِ إِلَى الْحَجِّ فَمَا اسْتَيْسَرَ مِنَ الْهَدْيِ ۚ فَمَن لَّمْ يَجِدْ فَصِيَامُ ثَلَاثَةِ أَيَّامٍ فِي الْحَجِّ وَسَبْعَةٍ إِذَا رَجَعْتُمْ ۗ تِلْكَ عَشَرَةٌ كَامِلَةٌ ۗ ذَٰلِكَ لِمَن لَّمْ يَكُنْ أَهْلُهُ حَاضِرِي الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ البقرة [196] Listen
And complete the Hajj and 'umrah for Allah. But if you are prevented, then [offer] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And do not shave your heads until the sacrificial animal has reached its place of slaughter. And whoever among you is ill or has an ailment of the head [making shaving necessary must offer] a ransom of fasting [three days] or charity or sacrifice. And when you are secure, then whoever performs 'umrah [during the Hajj months] followed by Hajj [offers] what can be obtained with ease of sacrificial animals. And whoever cannot find [or afford such an animal] - then a fast of three days during Hajj and of seven when you have returned [home]. Those are ten complete [days]. This is for those whose family is not in the area of al-Masjid al-Haram. And fear Allah and know that Allah is severe in penalty. Al-Baqarah ( The Cow ) [196] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi