Jumat, 15/11/2024 - 15:27 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

ICW Sebut Pimpinan KPK Nurul Ghufron Sedang Frustrasi

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Indonesia Corruption Watch (ICW) menilai Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nurul Ghufron sedang frustrasi.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Hal itu mengacu pada sikap Ghufron yang melaporkan Anggota Dewan Pengawas (Dewas) KPK Albertina Ho serta menggugat Albertina ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Indonesia Corruption Watch melihat tindak tanduk Saudara Nurul Ghufron yang melaporkan anggota Dewan Pengawas serta menggugat di Pengadilan Tata Usaha Negara menunjukkan bahwa dirinya sedang frustasi menghadapi dugaan pelanggaran kode etik di Dewan Pengawas,” kata Peneliti ICW Kurnia Ramadhana kepada wartawan, Selasa (30/4/2024).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Mestinya, sebagai aparat penegak hukum, apalagi seorang pimpinan KPK, kata Kurnia, Ghufron berani untuk menjalani persidangan dan tidak mencari-cari kesalahan pihak lain yang sebenarnya tidak relevan.

Berita Lainnya:
Viral di X Disertasi Bahlil Diduga Plagiat 95%, Dicek Pakai Turnitin Mirip Penelitian Mahasiswa UIN
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Karena itu, ICW mendesak agar Dewas KPK tidak terpengaruh dengan segala argumentasi pembenar yang disampaikan Ghufron dan tetap melanjutkan proses persidangan.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Jika terbukti, ICW meminta Dewan Pengawas menjatuhkan sanksi berat dengan jenis hukuman berupa ‘diminta untuk mengajukan pengunduran diri sebagai Pimpinan’ seperti diatur dalam Pasal 10 ayat (3) huruf b Peraturan Dewan Pengawas Nomor 3 Tahun 2021,” kata Kurnia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Diketahui, Ghufron melaporkan Albertina ke Dewas KPK.

Dia mempermasalahkan tindakan Albertina yang berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menyangkut analisis rekening mantan jaksa KPK berinisial TI.

Berita Lainnya:
Viral Partai Perubahan Minta Sumbangan untuk Kegiatan, Jubir: Kami Sampaikan Bahwa Anies Baswedan...

“Padahal dewas sebagai lembaga pengawasan KPK bukan penegak hukum dan bukan dalam proses penegakan hukum (bukan penyidik) karenanya tak berwenang meminta analisa transaksi keuangan tersebut,” kata Ghufron, Rabu (24/4/2024).

Di sisi lain, Ghufron diduga melanggar etik karena membantu mutasi pegawai Kementerian Pertanian (Kementan) dari Jakarta ke Malang, Jawa Timur. Ghufron disinyalir memperdangkan pengaruh.

Sidang etik perdana Nurul Ghufron akan digelar Dewas KPK pada Kamis, 2 Mei 2024.

Ghufron kemudian menggugat Albertina ke PTUN Jakarta. Ia menilai Dewas KPK telah mengusut laporan yang telah kedaluwarsa


Reaksi & Komentar

هَلْ يَنظُرُونَ إِلَّا أَن يَأْتِيَهُمُ اللَّهُ فِي ظُلَلٍ مِّنَ الْغَمَامِ وَالْمَلَائِكَةُ وَقُضِيَ الْأَمْرُ ۚ وَإِلَى اللَّهِ تُرْجَعُ الْأُمُورُ البقرة [210] Listen
Do they await but that Allah should come to them in covers of clouds and the angels [as well] and the matter is [then] decided? And to Allah [all] matters are returned. Al-Baqarah ( The Cow ) [210] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi