Jumat, 15/11/2024 - 21:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ide Gila Kakek DS Terungkap, Ternyata Rencana Mengerikan Pelaku Usai Bunuh Bocah Perempuan Itu Akan Dikubur Lalu…

BANDA ACEH – Tersangka kakek DS (61) berencana mengubur jasad bocah perempuan berinisal GH (9) di dekat pohon cabai yang berada di belakang rumahnya do Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

 Hal itu dikatakan oleh Kasat Reskrim Polres Bekasi, AKBP Muhammad Firdaus saat melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dengan melibatkan anjing pelacak di rumah tersangka. 

Firdaus sempat menanyakan kepada tersangka terkait dua lubang yang ditemukan di rumahnya. Lubang pertama yang ada di dalam rumahnya akan digunakan untuk septic tank. 

Sedangkan, lubang kedua di belakang rumah tempat korban ditemukan digunakan untuk mesin pompa air. “Ini memang masih kami dalami karena kalau septic tank kan tidak mungkin dibuat di dalam rumah dan kedalamannya pun tidak wajar masih 1 meter ini masih kami terus dalami alibi dari pelaku,” kata Firduas di Bantargebang, Selasa (3/6/2024). 

Tersangka berdalih, jika rumahnya akan bagi 2 dengan mantan istrinya, sehingga dia membutuhkan septic tank baru. “Karena rumah itu mau dibagi dua untuk istrinya sebagian dan untuk si pelaku sebagian,” jelas dia.

 Selanjutnya, penyidikan menanyakan kepada tersangka, seandainya lubang di dalam rumah akan digunakan untuk septic tank, nantinya jasad korban akan dikuburkan di lubang yang mana. 

Tersangka menjawab jasad korban rencananya akan dikubur di dekat pohon cabai belakang rumah tersangka.  “Rencana si pelaku korban akan dikuburkan di dekat pohon cabe di belakang rumah,” ungkap Firdaus.

 Sebelumnya, korban GH tewas akibat dibunuh oleh kakek DS dengan cara dibekap menggunakan bantal dan dicekik. 

Setelah itu jasad korban dibungkus dengan karung ukuran 50 kg lalu dibuang ke dalam lubang pompa air sedalam 2,5 meter yang berada di belakang rumah tersangka. 

Pantauan tvOnenews.com di tempat kejadian perkara (TKP), lubang tersebut persis berada di belakang kanan rumah tersangka. Jika dilihat dari kejauhan, lubang tersebut tertutup oleh batu kali yang menumpuk di tanah lapang belakang tersangka. 

Lalu, jika dilihat dari jarak yang lebih dekat di luar garis polisi, lubang tersebut terhalang oleh pohon cabai dan pohon kecubung yang berada di sekitar lubang tersebut. 

Selain pohon, di sekitar lubang sedalam 2,5 meter itu juga terdapat beberapa kaca mobil bekas dan kendi berwarna jingga setinggi 50 cm. 

Di lokasi tersebut korban rencananya akan dikubur oleh pelaku untuk menghilangkan jejak pembunuhan sadis yang telah dilakukannya


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi