Jumat, 15/11/2024 - 22:33 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Ikhsan Serahkan Cultivator untuk Kelompok Tani di Abdya

BLANGPIDIE – Ketua Komisi D Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Barat Daya (Abdya) Ikhsan memberikan bantuan berupa empat unit alat cultivator kepada kelompok tani di Kecamatan Kuala Batee kabupaten setempat.

“Semoga dengan adanya mesin cultivator ini memudahkan masyarakat dalam bekerja, serta lebih hemat waktu kerjanya,” kata Ikhsan, di Abdya, Rabu (31/8/2022).

Cultivator tersebut diserahkan kepada Kelompok Tani Pelita Jaya Gampong Lhok Gajah, Sabe Pakat dan Tunas Baru Gampong Padang Sikabu, serta kelompok Tabina Usaha Gampong Drien Berumbang.

Ikhsan menyampaikan, bantuan alat pertanian tersebut bersumber dari APBK setempat melalui dana pokok pikirannya (Pokir) nya sebagai wakil rakyat.

Dengan adanya bantuan tersebut, maka petani akan lebih mudah membajak lahan mereka baik itu untuk menanam cabai, jagung, kacang dan lainnya.

“Selama ini petani kita hanya mengandalkan alat manual seperti cangkul, dan sekarang alhamdulillah mereka bisa bekerja lebih mudah menggunakan mesin itu,” ujarnya.

Dalam kesempatan ini, Ikhsan berharap mesin tersebut benar-benar dirawat dan dipergunakan dengan baik guna meningkatkan hasil pertanian yang kemudian berdampak pada pertumbuhan ekonomi petani.

“Semoga mesin cultivator ini digunakan sesuai fungsinya, sehingga nantinya hasil pertanian benar-benar meningkat,” demikian Ikhsan.[]


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi