Iko Uwais Penuhi Panggilan Polres Metro Bekasi Kota

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Aktor Iko Uwais memenuhi panggilan Polres Metro Bekasi Kota. Kedatangannya itu guna menjalani pemeriksaan dalam kasus dugaan pengeroyokan yang dilakukan kepada seorang desainer interior bernama Rudi.

Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki mengatakan Iko Uwais mengikuti pemeriksaan dengan didampingi oleh kuasa hukumnya. Pemeriksaan tersebut dilakukan di lantai 5 gedung Polres Bekasi Kota..

ADVERTISEMENTS

“Sedang dilakukan pemeriksaan. Pemeriksaan di atas ya di lantai 5. Iya didampingi (pengacara),” jelas Hengki saat dikonfirmasi wartawan, Jumat (17/6/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurut Hengki, pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik kepada Iko Uwais dalam dugaan kasus ini belum bisa dipastikan.

ADVERTISEMENTS

”Sesuai dengan kebutuhan penyidik, bisa dua jam, tiga jam, bisa empat jam,” ujarnya.

ADVERTISEMENTS

Surat panggilan tersebut menurut Hengki telah dilayangkan hari Selasa lalu usai Iko tidak hadir dalam panggilan pertama.

ADVERTISEMENTS

Hengki mengatakan, pemanggilan dilakukan lebih cepat dari permohonan kuasa hukum yang minta mundur pada (20/06/2022) agar proses penegakan hukum berjalan cepat.

ADVERTISEMENTS

Sebelumnya, Suami dari Audy tersebut dilaporkan atas kasus penganiayaan oleh seorang desain interior bernama Rudi.

Laporan ini sudah dibawa dalam tuntutan yang teregistrasi dengan nomor LP/B/1737/VI/2022/SPKT: Sat Reskrim/Polres Metro Bekasi Kota/Polda Metro Jaya terkait dugaan pengeroyokan.

Selain Iko, korban Rudi juga melaporkan pria lain bernama Firmansyah yang merupakan kakak dari Iko.

Korban bernama Rudi itu tak lain adalah tetangga Iko yang merupakan seorang desain interior.

Kala itu Rudi menagih sisa pembayaran jasa desain interior rumah Iko Uwais yang berada di Cibubur. Namun penagihan tersebut berujung cekcok.

Pihak Iko mengaku belum membayar sisa tagihan itu lantaran pihak Rudi tidak menyelesaikan pengerjaan atau kerjasama antar keduanya. 

Exit mobile version