Banda Aceh- Aparatur Sipil Negara (ASN) pemerintah Aceh serempak melaksanakan ikrar netralitas pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024, Kamis pagi, (26/09/2024).
SMA Negeri 7 Banda Aceh, salah satu instansi penyelenggara menandatangani baliho ikrar simbol netralitas ASN. Penandatanganan dilakukan setelah pembacaan ikrar oleh semua pegawai ASN SMA Negeri 7 Banda Aceh.
Pengikraran diikuti oleh seluruh pegawai ASN di lingkungan sekolah tersebut. Pegawai yang bergantian membubuhkan tanda tangan di baliho putih terlihat antusias menyimbolkan netralitas pada Pilkada mendatang.
“Gaya fotonya genggam tangan aja, jangan 1 atau pun 2,” ujar seorang guru yang bersiap berswafoto dengan rekannya.
Pembubuhan tanda tangan oleh pegawai ASN di SMA 7 Banda Aceh. (Missanur Refasesa/Lensakita.com)Syafei, pemimpin apel menyampaikan konteks netralitas ASN bukan berarti ASN tidak berpartisipasi dalam pencoblosan melainkan tidak terlibat dalam praktik politik.
“Selama Pilkada artinya boleh memilih tapi tidak menjadi timses,” ujar Syafei.
Berikut poin-poin ikrar yang dibacakan ASN pemerintah Aceh.
1. Menjaga dan menegakkan prinsip netralitas pegawai ASN di instansi pemerintah Aceh dalam melaksanakan fungsi pelayanan publik baik sebelum, selama, maupun sesudah pelaksanaan Pilkada Tahun 2024.
2. Menghindari konflik kepentingan, tidak melakukan praktik-praktik intimidasi dan ancaman kepada pegawai ASN dan seluruh elemen masyarakat, serta tidak memihak kepada pasangan calon tertentu.
3. Menggunakan media sosial secara bijak dan tidak menyebarkan ujaran kebencian serta berita bohong.
4. Menolak politik uang dan segala jenis pemberian dalam bentuk apa pun. (Missanur Refasesa)