Sabtu, 16/11/2024 - 15:40 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Imbas Bantu Supriyani Guru Honorer Selama Proses Sidang, Jabatan Camat Baito Dicopot oleh Bupati

BANDA ACEH –  Kasus Supriyani seorang guru honorer yang dituding aniaya anak polisi kini berbuntut panjang. Rupanya selama proses persidangan berjalan, terkuak sosok yang selalu membantunya. 

Sosok tersebut merupakan Camat Baito, Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara (Sultra) bernama Sudarsono. 

Akibat ketahuan turut membantu Supriyani selama kasus berjalan, kini Sudarsono dicopot dari jabatannya. 

Pemutusan jabatan tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Konawe Selatan, Surunuddin Dangga. 

Surunuddin Dangga terpaksa memberhentikan Sudarsono dari jabatannya lantaran dianggap tidak memberi tahunya perkembangan kasus guru Supriyani. 

Terlebih selama perjalanan kasus, Sudarsono memberikan fasilitas tempat tinggal hingga kendaraan untuk memudahkan Supriyani dalam menjalankan proses persidangan. 

Seperti diketahui, Sudarsono ramai jadi perbincangan usai mobil dinas nya diduga ‘ditembak’ orang tak dikenal. 

Mobil tersebut kerap digunakan Supriyani saat menjalani proses sidang di PN Andoolo, Konawe Selatan. 

Sementara itu, Sudarsono juga adalah orang kepercayaan kuasa hukum Supriyani. 

Sehingga saat perjalanan kasus, Supriyani tidak tinggal di rumahnya melainkan di kediaman Camat Baito. 

Dengan alasan keamanan, Supriyani pun diungsikan ke rumah Camat Baito. 

Namun hal tersebut justru menjadi ‘boomerang’ untuk Sudarsono. 

Pasalnya, ia tetiba diganti oleh Bupati Konawe Selatan Surunuddin Dangga. 

Sebelum dicopot, TribunnewsSultra.com sempat menyambangi Sudarsono di Rumah Jabatan atau Rujab Camat Konawe Selatan. 

Momen tersebut terjadi sehari jelang pencopotannya pada Senin (28/10/2024). 

Ia mengungkapkan alasannya membantu Supriyani dalam proses persidangan. 

Menurutnya, ia tak ikut campur dalam urusan hukum guru SD di Kecamatan Baito itu. 

“Kami pada saat menjemput di Lapas Perempuan Kendari, ada penangguhan. Kemudian pihak pengacara sampaikan bahwa kalau bisa ibu Supriyani titip di rumah jabatan. Saya juga menerima, sebagai Camat wajib memberi tempat warga kita yang dalam keadaan aman. Jadi ibu Supriyani ini kalau masalah hukumannya kami tidak campuri. Yang kita pastikan di sini kebutuhannya selama dalam proses menjalani sidang,” jelasnya. 

Ia pun sebelumnya tidak mengenal Supriyani. 

Sehingga, baru mengenal guru honorer tersebut usai kasus viral di media sosial dan Sulawesi Tenggara. 

“Saya belum kenal juga, tapi selama saya melihat juga dari karakternya, walaupun beberapa hari kita lihat. Saya lihat ibu Supriyani tipe orangnya tenang, orangnya juga tidak sembarang ngomong. Itu saja,” tuturnya. 

“Mudah-mudahan musibah yang menimpa beliau segera selesai, dan harapan saya mudah-mudahan mendapatkan keadilan,” pungkasnya. 

Dicopot Bupati Konawe Selatan

Camat Baito Sudarsono Mangidi tetiba diganti buntut kasus guru Supriyani di Kabupaten Konawe Selatan (Konsel), Sulawesi Tenggara (Sultra).

Sosok yang selama ini ikut mendampingi sang guru honorer salah satu sekolah dasar (SD) di Kecamatan Baito, Provinsi Sultra, tersebut digantikan sementara oleh Ivan Ardiansyah.

Ivan saat ini juga menjabat sebagai Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Konawe Selatan.

Bupati Konsel, Surunuddin Dangga, membenarkan, pencopotan Camat Baito salah satunya akibat tak melaporkan perkembangan kasus guru Supriyani.

Selain itu, penggantian Sudarsono sebagai camat agar penyelesaian masalah antara Supriyani dan pihak keluarga yang diduga korban anak, Aipda WH, dapat terselesaikan.

“Ini kan dua-duanya warga desa di sana (Baito). Siapapun itu harus damai. Sehingga untuk Camat Baito saya tarik (nonaktifkan) dulu,” kata Surunuddin, pada Selasa (29/10/2024).

“Saya tugaskan dari Eselon II untuk membantu menyelesaikan,” lanjutnya usai menggelar rapat di Aula Rapat Rumah Jabatan atau Rujab Bupati Konawe Selatan.


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi