Minggu, 17/11/2024 - 06:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Impor Ilegal Produk China Diduga Sentuh Rp 22,8 Triliun

BANDA ACEH – Himpunan Peritel & Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) mengungkapkan bahwa total nilai produk impor ilegal dari China yang masuk ke Indonesia diperkirakan mencapai USD 1,4 miliar atau sekitar Rp 22,8 triliun.Ketua Umum Hippindo, Budihardjo Iduansjah mengatakan, temuan itu berdasarkan perbedaan data ekspor-impor Indonesia-China antara Badan Pusat Statistik (BPS) dengan data dari International Trade Centre (ITC).

“Jadi potensi impor ilegal kalau nggak salah datanya selisih USD 1,4 miliar. Ini baru tadi pagi Hippindo dapat datanya,” kata Budi kepada media di Sarinah Jakarta, Jumat (5/7/2024).

Namun menurut Budi, rencana kebijakan bea masuk sebesar 200% untuk produk impor kurang tepat. Kata dia, memperketat regulasi hanya memperbesar potensi impor ilegal semakin marak.

Budi memaparkan bahwa data pada tahun 2004 sampai 2023 menunjukkan ekspor China ke Indonesia yang tercatat di ITC menghasilkan nilai yang lebih besar dibanding data impor asal China ke Indonesia yang tercatat di BPS.

Ia mencatat, pada tahun 2004 silam impor barang China berdasarkan data ITC mencapai USD 46,4 juta, sedangkan impor yang secara resmi diterima Indonesia dalam data BPS hanya USD 1,8 juta.

Selanjutnya di tahun 2012, ekspor China berdasarkan ITC naik signifikan hingga menyentuh USD 1,08 miliar, sedangkan impor yang diterima Indonesia berdasarkan BPS hanya USD 80,9 juta.

Hingga di tahun 2020, penurunan terjadi dalam ITC menjadi USD 358,0 juta, sedangkan di BPS hanya USD 162,9 juta. Adapun di tahun 2023 ekspor China berdasarkan ITC USD 269,5 juta sedangkan impor yang diterima Indonesia berdasarkan BPS hanya USD 118,8 juta.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi