Minggu, 17/11/2024 - 10:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Independensi Luhut Pandjaitan Tekan Pengusaha Minyak Goreng Diragukan

BANDA ACEH -Penunjukan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan untuk mengurus persoalan minyak goreng di Jawa-Bali dinilai tidak akan efektif.

Luhut diragukan bisa menurunkan harga minyak goreng curah ke Rp 11.500 per liter sebagaimana harga eceren tertinggi (HET) pada bulan Februari 2022 lalu.

Pengamat Kebijakan Publik Narasi Institute, Achmad Nur Hidayat ragu lantaran Luhut tidak akan bisa berdiri independen dalam menghadapi para pengusaha minyak. Sebab, beberapa nama tersangka yang ditetapkan Kejaksaan Agung diduga memiliki kedekatan dengan Luhut.

Mereka antara lain, Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, MPT; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Group, SM; dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, PTS.

“Khususnya saudara MPT, Komisaris Wilmar yang kabarnya memiliki kursi khusus di kantor kemenko Marves,” ujarnya kepada wartawan, Jumat (27/5).

Kedaguan tidak hanya tertuju pada independensi, tapi juga pada kemampuan Luhut dalam mengatur rantai distribusi minyak goreng. Sebab, hal ini terlalu kompleks untuk disimplifikasi.

Menurutnya, pengusaha saat ini senang jika harga minyak goreng tetap mahal, yaitu berada di level Rp 16.900 per liter untuk pasar curah dan Rp 25 ribu per liter untuk kemasan.

Jika dipaksa Rp 11.500 per liter, maka pengusaha akan memilih bermain ke pasar kemasan dan premium.

Saat ini, menurut dia, pengusaha sawit menginginkan harga berada di level sekarang yakni minyak goreng curah sekitar Rp 16.900 dan kemasan sekitar Rp 24-25 ribu per liter.

“Pendekatan pasar tidak akan berhasil karena terdapat market failure, pemerintah harus melakukan intervention terhadap market failure tersebut,” tutupnya


Reaksi & Komentar

الطَّلَاقُ مَرَّتَانِ ۖ فَإِمْسَاكٌ بِمَعْرُوفٍ أَوْ تَسْرِيحٌ بِإِحْسَانٍ ۗ وَلَا يَحِلُّ لَكُمْ أَن تَأْخُذُوا مِمَّا آتَيْتُمُوهُنَّ شَيْئًا إِلَّا أَن يَخَافَا أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۖ فَإِنْ خِفْتُمْ أَلَّا يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا فِيمَا افْتَدَتْ بِهِ ۗ تِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ فَلَا تَعْتَدُوهَا ۚ وَمَن يَتَعَدَّ حُدُودَ اللَّهِ فَأُولَٰئِكَ هُمُ الظَّالِمُونَ البقرة [229] Listen
Divorce is twice. Then, either keep [her] in an acceptable manner or release [her] with good treatment. And it is not lawful for you to take anything of what you have given them unless both fear that they will not be able to keep [within] the limits of Allah. But if you fear that they will not keep [within] the limits of Allah, then there is no blame upon either of them concerning that by which she ransoms herself. These are the limits of Allah, so do not transgress them. And whoever transgresses the limits of Allah - it is those who are the wrongdoers. Al-Baqarah ( The Cow ) [229] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi