Jumat, 15/11/2024 - 17:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

OPINI
OPINI

Indonesia, Beras Tumbuh Subur Mengapa Mafia Dagang Juga?

Di samping itu, sistem ekonomi Islam juga menjamin terwujudnya distribusi kekayaan ke seluruh rakyat dengan mekanisme sesuai syariat, disertai sistem mata uang berbasis emas dan perak sehingga terealisasi sistem ekonomi yang stabil. Pengaturan negara Khilafah akan sebagai berikut: Pertama, untuk menjamin pasokan beras terpenuhi, negara akan memastikan semua lahan pertanian atau sawah benar-benar tergarap maksimal. Untuk itu, negara akan menerapkan tiga mekanisme pengaturan tanah, yaitu menghidupkan tanah mati, kewajiban mengelola tanah oleh pemiliknya, serta larangan untuk menyewakan lahan pertanian. Sehingga tidak ada lahan pertanian yang menganggur. Khalifah Umar ra. Pernah berkata, “Orang yang memagari tanah, tidak berhak lagi (atas tanah tersebut) setelah (menelantarkannya) selama tiga tahun.”

Kedua, terkait lahan pertanian, khususnya sawah yang telah beralih fungsi, negara semaksimal mungkin berupaya mengembalikannya kepada fungsi utamanya. Ini karena tanggung jawab yang melekat pada kepemilikan tanah dan pengelolaannya adalah harus memperhatikan produksi pertanian, serta keberlangsungan dan peningkatan produktivitasnya. Karakter tanah cocok untuk budi daya padi, tidak dibenarkan beralih fungsi ke pemanfaatan lainnya.

Ketiga, untuk optimalisasi pengelolaan tanah, negara akan mendukung para petani dengan penyediaan alat, mesin, dan sarana pertanian dengan mudah dan harga terjangkau. Penyediaan semua kebutuhan pertanian tentu memperhatikan jumlah, pemerataan, dan kualitas. Hal ini sebagaimana pernah Umar ra. Perintahkan kepada Mughirah bin Syu’bah sang Gubernur Bashrah melalui suratnya, “Amma ba’du, sesungguhnya Abu Abdullah menyebutkan bahwa ia menggarap ladang di Bashrah di wilayah Ibnu Ghazwan dan beternak anak kuda kala tidak ada seorang pun yang melakukannya. Maka bantulah ia atas pertanian dan peternakannya karena aku telah mengizinkannya berladang dan berikanlah kepadanya tanah yang ditanaminya.”

Terkait optimalisasi ini, negara juga akan mendorong berbagai riset di perguruan tinggi dan lembaga penelitian untuk menghasilkan inovasi terbaik dan unggul, baik menghasilkan benih unggul, pupuk, pestisida, maupun sistem budi daya padi yang terbaik.

Keempat, terkait aspek distribusi, negara akan mengangkat para Qadi hisbah (hakim) yang akan melakukan pengawasan kepada para penjual dan pembeli agar terwujud sistem distribusi dan pembentukan harga wajar. Negara juga melarang dan mencegah terjadinya penimbunan, melarang riba, melarang praktik tengkulak, kartel, dan sebagainya. Qadi hisbah pun bisa langsung menjatuhkan sanksi ketika ditemukan adanya pelanggaran. Ketika kebijakan ini dijalankan, negara akan memastikan semua infrastruktur publik tersedia merata hingga ke pelosok daerah dan bisa dimanfaatkan oleh seluruh rakyat. Mulai dari irigasi pertanian, jalan, jembatan, moda transportasi, gudang-gudang dan tempat penyimpanan, layanan listrik, dan lainnya sehingga tidak zoong sebagaimana hari ini, setiap kebijakan tidak didukung dengan perbaikan infrastruktur sehingga tidak sesuai target kebijakan.

Kelima, untuk menjalankan fungsi pencadangan/logistik pangan, negara bisa saja membentuk lembaga pangan khusus untuk menjaga cadangan pangan negara. Namun badan ini harus berjalan sesuai fungsi negara, yaitu sebagai pelayan dan pelindung rakyat, bukan sebagai unit bisnis. Oleh karenanya, anggaran lembaga ini akan didukung penuh oleh baitulmal. Sistem pendanaan dalam negara khilafah yang pos pendapatan dan pengeluarannya sesuai syariat, bukan atas dasar kepentingan penguasa.

Semua kebijakan ini tak bisa diterapkan sepanjang kita belum mencabut sistem ekonomi kapitalisme. Maka, jika benar kita hendak mewujudkan ketahanan pangan dan hilangnya mafia perdagangan, hanya Islam lah solusinya. Wallahu a’lam bish showab.

1 2 3 4

Reaksi & Komentar

الْحَجُّ أَشْهُرٌ مَّعْلُومَاتٌ ۚ فَمَن فَرَضَ فِيهِنَّ الْحَجَّ فَلَا رَفَثَ وَلَا فُسُوقَ وَلَا جِدَالَ فِي الْحَجِّ ۗ وَمَا تَفْعَلُوا مِنْ خَيْرٍ يَعْلَمْهُ اللَّهُ ۗ وَتَزَوَّدُوا فَإِنَّ خَيْرَ الزَّادِ التَّقْوَىٰ ۚ وَاتَّقُونِ يَا أُولِي الْأَلْبَابِ البقرة [197] Listen
Hajj is [during] well-known months, so whoever has made Hajj obligatory upon himself therein [by entering the state of ihram], there is [to be for him] no sexual relations and no disobedience and no disputing during Hajj. And whatever good you do - Allah knows it. And take provisions, but indeed, the best provision is fear of Allah. And fear Me, O you of understanding. Al-Baqarah ( The Cow ) [197] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi