Ini Catatan Penting Fraksi Partai Demokrat untuk Pj Gubernur Aceh

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta. FOTO/Dok. Pribadi

BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta menyebtukan, pihaknya memberikan cacatan penting untuk calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh mendatang.

Nurdiansyah mengatakan, calon Pj Gubernur harus melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat Aceh.

ADVERTISEMENTS

“Pj Gubernur Aceh harus memahami kondisi Aceh baik secara sejarah, politik, sosial, budaya, agama, dan ekonomi,” kata Nurdiansyah, Jumat (27/5/2022).

ADVERTISEMENTS

Menurut Nurdiansyah, Pj Gubernur harus mampu melanjutkan pembangunan Aceh yang inklusif demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

ADVERTISEMENTS

Selain itu, demi meningkatkan keharmonisan dan mempercepat implementasi kebijakan, Pj Gubernur Aceh harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak termasuk ulama, tokoh masyarakat, legislatif, dan stakeholder lainnya.

ADVERTISEMENTS

“Sebagai daerah bekas konflik dan bencana alam tsunami, Pj Gubernur harus mampu melahirkan kebijakan yang mampu mempersatukan masyarakat Aceh, menjaga dan memelihara perdamaian Aceh, serta memulihkan trauma masyarakat Aceh,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Dia menyampaikan, Pj Gubernur harus mampu meningkatkan daya saing masyarakat Aceh, meningkatkan kepercayaan diri masyarakat Aceh untuk mampu bersaing dengan masyarakat daerah lain, serta mampu menerapkan prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.

ADVERTISEMENTS

Anggota Komisi VI DPRA ini menyebutkan bahwa Pj Gubernur harus mampu mempersatukan masyarakat Aceh, membangun dan mampu memelihara komunikasi dan hubungan yang baik dengan pemerintah pusat.

“Pj gubernur harus mampu memperjuangkan kekhususan Aceh yang diatur dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA),” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, Pj Gubernur harus mampu menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang serta harus benar-benar memiliki komitmen dan waktu untuk membangun Aceh ke arah yang lebih baik.

“Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat di daerah, Pj Gubernur harus mampu merepresentasikan pemerintah pusat di daerah yang benar-benar menjalankan sistem pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas pemerintah yang baik,” demikian Nurdiansyah.[Adv]

Exit mobile version