Minggu, 17/11/2024 - 05:48 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Ini Catatan Penting Fraksi Partai Demokrat untuk Pj Gubernur Aceh

BANDA ACEH – Ketua Fraksi Partai Demokrat DPRA, Nurdiansyah Alasta menyebtukan, pihaknya memberikan cacatan penting untuk calon Penjabat (Pj) Gubernur Aceh mendatang.

Nurdiansyah mengatakan, calon Pj Gubernur harus melahirkan kebijakan yang benar-benar berpihak kepada rakyat Aceh.

“Pj Gubernur Aceh harus memahami kondisi Aceh baik secara sejarah, politik, sosial, budaya, agama, dan ekonomi,” kata Nurdiansyah, Jumat (27/5/2022).

Menurut Nurdiansyah, Pj Gubernur harus mampu melanjutkan pembangunan Aceh yang inklusif demi mewujudkan kesejahteraan bagi masyarakat Aceh.

Selain itu, demi meningkatkan keharmonisan dan mempercepat implementasi kebijakan, Pj Gubernur Aceh harus mampu membangun komunikasi yang baik dengan semua pihak termasuk ulama, tokoh masyarakat, legislatif, dan stakeholder lainnya.

“Sebagai daerah bekas konflik dan bencana alam tsunami, Pj Gubernur harus mampu melahirkan kebijakan yang mampu mempersatukan masyarakat Aceh, menjaga dan memelihara perdamaian Aceh, serta memulihkan trauma masyarakat Aceh,” jelasnya.

Dia menyampaikan, Pj Gubernur harus mampu meningkatkan daya saing masyarakat Aceh, meningkatkan kepercayaan diri masyarakat Aceh untuk mampu bersaing dengan masyarakat daerah lain, serta mampu menerapkan prinsip good governance dalam menjalankan pemerintahannya.

Anggota Komisi VI DPRA ini menyebutkan bahwa Pj Gubernur harus mampu mempersatukan masyarakat Aceh, membangun dan mampu memelihara komunikasi dan hubungan yang baik dengan pemerintah pusat.

“Pj gubernur harus mampu memperjuangkan kekhususan Aceh yang diatur dalam MoU Helsinki dan Undang-Undang Pemerintah Aceh (UUPA),” ungkapnya.

Selain itu, lanjut dia, Pj Gubernur harus mampu menjamin netralitas dalam pelaksanaan Pemilu pada tahun 2024 mendatang serta harus benar-benar memiliki komitmen dan waktu untuk membangun Aceh ke arah yang lebih baik.

“Sebagai perpanjangan tangan Pemerintah pusat di daerah, Pj Gubernur harus mampu merepresentasikan pemerintah pusat di daerah yang benar-benar menjalankan sistem pemerintahan yang sesuai dengan asas-asas pemerintah yang baik,” demikian Nurdiansyah.[Adv]


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi