Jumat, 15/11/2024 - 13:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Ini Dia 5 Tersangka Kasus Kasus Korupsi Pajak Penerangan Jalan Lhokseumawe Senilai Rp3,4 miliar

image_pdfimage_print

LHOKSEUMAWE – Kejaksaan Negeri (Kejari) Lhokseumawe telah menetapkan lima tersangka dalam dugaan kasus korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) senilai Rp3,4 miliar pada Kamis (12/10/2023) kemarin.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Kepala Kejari Lhokseumawe, Syaifuddin, mengumumkan bahwa kelima tersangka tersebut adalah AZ, MY, MD, ASR, dan SL.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“AZ dan MY pernah memegang jabatan sebagai Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kota Lhokseumawe dalam periode yang berbeda,” kata Syaifuddin.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Syaifuddin menjelaskan, AZ menjabat sebagai Kepala BPKD pada periode 2018-2020, sedangkan MY menjabat sebagai Kepala BPKD pada periode 2020-2022.

Berita Lainnya:
PEMA Dorong UMKM Aceh Berkompetisi melalui Pitching Proposal Bisnis
ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Saat ini, AZ telah memasuki masa pensiun sebagai PNS sejak 1 Oktober 2023, dan jabatan terakhirnya adalah Kepala Inspektorat Kota Lhokseumawe,” ujar Kajari.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Sementara itu, jelas Kajari, MY saat ini menjabat sebagai Kepala Dinas Kelautan, Perikanan, Pertanian dan Pangan (DKPPP) Kota Lhokseumawe.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Tiga tersangka lainnya adalah pegawai di BPKD, yaitu MD yang menjabat sebagai Sekretaris sekaligus Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), ASR sebagai Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK), dan SL sebagai Bendahara Pengeluaran,” jelas Kajari.

Peran kelima tersangka dalam kasus ini, ungkap Syaifuddin, adalah mereka bertanggung jawab atas pencairan anggaran belanja, termasuk kelengkapan dokumen Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D).

Berita Lainnya:
Nasib Keluarga Rafael Alun di Ujung Tanduk, Berpeluang Jadi Tersangka TPPU

“Mereka telah membagikan uang pungutan PPJ yang seharusnya tidak mereka bagikan, karena proses pemungutan PPJ tidak mereka lakukan. Tetapi dilakukan oleh PLN,” tutur Syaifuddin.

Syaifuddin menambahkan bahwa untuk mendapatkan upah pungutan pajak, hal tersebut perlu dibahas bersama dengan kelengkapan dewan dan mendapatkan izin, namun hal ini tidak pernah dilakukan.

“Sehingga uang tersebut dibagikan dengan total mencapai Rp3,4 miliar,” pungkas Syaifuddin.


Reaksi & Komentar

لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ ۖ قَد تَّبَيَّنَ الرُّشْدُ مِنَ الْغَيِّ ۚ فَمَن يَكْفُرْ بِالطَّاغُوتِ وَيُؤْمِن بِاللَّهِ فَقَدِ اسْتَمْسَكَ بِالْعُرْوَةِ الْوُثْقَىٰ لَا انفِصَامَ لَهَا ۗ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ البقرة [256] Listen
There shall be no compulsion in [acceptance of] the religion. The right course has become clear from the wrong. So whoever disbelieves in Taghut and believes in Allah has grasped the most trustworthy handhold with no break in it. And Allah is Hearing and Knowing. Al-Baqarah ( The Cow ) [256] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi