Sabtu, 16/11/2024 - 09:50 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Ini Kata Mantan Kepala BKN Aceh Terkait Penunjukan Anita Sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar

JANTHO – Mantan Kepala BKN Regional Aceh, Makmur Ibrahim menyatakan tak ada aturan atau UU yang dilanggar terkait penunjukan Anita sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar oleh Pj Bupati Muhammad Iswanto beberapa waktu lalu.

Baca juga: TRH: Transformasi Digital, Keniscayaan Bagi Kehidupan Masyarakat Indonesia 

“Kita tak boleh hanya melihat dari Undang Undang (UU) Kesehatan saja, namun juga harus dilihat juga yang diatur dalam UU yang setara yaiu UU Nomor 30 Thun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan,” kata Makmur, Selasa (9/5/2023).

Makmur menyebutkan, bahwa atas dasar aturan itu, maka pengangkatan Anita sebagai Plt Direktur RSUD Aceh Besar dinilai sah. Apalagi Anita juga mantan Kepala Dinas Kssehatan kabupaten setempat.

Makmur menjelaskan, disisi lain UU Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Administrasi Pemerintahan menjadi dasar ditetapkan SE BKN Nomor 1 tahun 2021 yang mengatur secara sepesifik tantang Plh dan Plt di lingkungan administrasi pemerintahan.

Baca juga: Pemerintah Aceh Minta BSI Pulihkan Gangguan

Ia menerangkan, penunjukan Anita itu juga hanya sebagai Plt, untuk mengisi secara sementara, karena Pemkab Aceh Besar kini sedang melakukan proses pengisian jabatan definitif, melalui poses biding hingga uji kompetensi.

Dimana nantinya setelah proses itu dilewati, termasuk dengan izin dari Mendagri serta KASN, barulah diisi dengan pejabat definitif. Karena ini sifatnya hanya sementara menanti adanya pejabat defitinitf.

Hal senada juga diungkapkan Kepala BKA Aceh, Abd Qohar. Ia menuturkan, jika yang diangkat itu hanya berstatus Plt tidak menjadi persoalan karena sifatnya sementara sambil menunggu pejabat defenitif.

“Saya pikir tak masalah. Selain itu Bu Anita juga mantan Direktur RSUD tersebut dan Kadis Kesehatan Aceh Besar, tentu berpengalaman terhitung mumpuni dalam bidang kesehatan serta manajemen rumah sakit,” ujar Qohar.[]


Reaksi & Komentar

الشَّهْرُ الْحَرَامُ بِالشَّهْرِ الْحَرَامِ وَالْحُرُمَاتُ قِصَاصٌ ۚ فَمَنِ اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ فَاعْتَدُوا عَلَيْهِ بِمِثْلِ مَا اعْتَدَىٰ عَلَيْكُمْ ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ مَعَ الْمُتَّقِينَ البقرة [194] Listen
[Fighting in] the sacred month is for [aggression committed in] the sacred month, and for [all] violations is legal retribution. So whoever has assaulted you, then assault him in the same way that he has assaulted you. And fear Allah and know that Allah is with those who fear Him. Al-Baqarah ( The Cow ) [194] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi