Senin, 18/11/2024 - 14:24 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Saran Tegas Susno Duadji untuk Pegi yang Ditetapkan Jadi Tersangka Kasus Vina: Jangan Mau Memerankan Rekonstruksi

BANDA ACEH  – Jelang prarekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky, mantan Kabareskrim Polri, Komjen (Purn) Susno Duadji memberikan saran kepada Pegi Setiawan alias Perong selaku tersangka.

 Susno sebelumnya berharap agar prarekonstruksi bisa berjalan baik. Prarekonstruksi, lanjut Susno, berjalan baik apabila Pegi selaku tersangka menolak memerankan rekonstruksi. 

Hal itu, karena sejauh ini Pegi kerap menyatakan dirinya bukan pembunuh Vina dan tidak terlibat dalam kasus pembunuhan yang terjadi pada 2016 tersebut.

 “Mudah-mudahan prarekonstruksi jalannya bagus, bagaimana bagus? artinya, kalau prarekonstruksi, karena tersangka Pegi menolak bahwa dituduh sebagai pelaku, disangka sebagai pelaku, maka si Pegi jangan memerankan,” kata Susno kepada tvOne dikutip Sabtu, (1/6). 

 Jika Pegi tetap menjalani peran dalam rekonstruksi kasus itu, maka hal tersebut tidak sejalan dengan pernyataan Pegi yang membantah dirinya terlibat dalam kasus pembunuhan itu. “Kalau memerankan, gimana wong menolak kok memerankan, kalau dia ada di dalam peran itu berarti jelas rekayasa,” ujar Kabareskrim Polri pada 2008-2009 itu. 

Pegi alias Perong, tersangka pembunuhan Vina Cirebon. (Foto: Antara) Selain itu, agar kasus tidak berkepanjangan, lanjut Susno, pihak kuasa hukum Pegi sebaikanya segera mengajukan praperadilan kasus tersebut. 

“Ini juga supaya tidak berkepanjangan tidak berlarut-larut ya polisi sangat menunggu kapan praperdilan ini dilakukan,” ujar Susno. 

Menurut Susno, pihak kepolisian saat ini tengah menunggu agar praperadilan kasus itu segera dijalankan.  “Polri menunggu gitu penyidikan ingin terbuka, hasil kerjanya ingin diuji di pengadilan,” ujar Susno.

 “Jangan sampai nanti mudah-mudahan di sini tampil atau mendengar advokatnya pengacaranya Pegi, jangan dari kemarin akan-akan akan pra peradilan dari kemarin ya, jadi namanya advokat ‘akan’ ya enggak jalan-jalan, lama-lama perkara ini disidang, polisi akan sedih gitu Polri sedih kok enggak dipra (praperadilan) gitu kalau dipra (praperadilan) kan diuji di pengadilan,” sambung Susno. 

Diketahui, polisi telah menetapkan Pegi yang buron selama delapan tahun itu jadi tersangka kasus pembunuhan terhadap Vina dan Eky. Pegi pun ditampilkan saat konferensi pers yang dilaksanakan Polda Jawa Barat pada Minggu (26/5). 

Polisi pun mengungkap bahwa dua DPO lainnya bernama Dani dan Andi ternyata fiktif alias tidak ada. “DPO satu, bukan dua. Ternyata yang namanya Dani dan Andi itu tidak ada.

 Jadi yang benar DPO satu, atas nama PS (Pegi Setiawan),” kata Direktur Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan.

 Pegi Gelengkan Kepala Saat Konferensi Pers Dalam konferensi pers kasus tersebut, Pegi terpantau beberapa kali menggelengkan kepalanya saat polisi menjelaskan soal perannya dalam pembunuhan itu.

 Pegi yang tampak menunduk, beberapa kali terpantau menghadap kamera dan menggelengkan kepalanya. 

“Memukul korban Vina dengan menggunakan tangan kosong mengenai hidung sampai mengeluarkan darah di TKP,” ujar Kabid Humas Polda Jabar Kombes Jules. Usai polisi menjelaskan itu, Pegi kembali menggelengkan kepalanya


Reaksi & Komentar

أَيَّامًا مَّعْدُودَاتٍ ۚ فَمَن كَانَ مِنكُم مَّرِيضًا أَوْ عَلَىٰ سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنْ أَيَّامٍ أُخَرَ ۚ وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ۖ فَمَن تَطَوَّعَ خَيْرًا فَهُوَ خَيْرٌ لَّهُ ۚ وَأَن تَصُومُوا خَيْرٌ لَّكُمْ ۖ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ البقرة [184] Listen
[Fasting for] a limited number of days. So whoever among you is ill or on a journey [during them] - then an equal number of days [are to be made up]. And upon those who are able [to fast, but with hardship] - a ransom [as substitute] of feeding a poor person [each day]. And whoever volunteers excess - it is better for him. But to fast is best for you, if you only knew. Al-Baqarah ( The Cow ) [184] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi