Minggu, 17/11/2024 - 13:26 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Sosok 4 Menteri Jokowi yang Diminta Kubu Anies dan Ganjar Jadi Saksi Sengketa Pilpres di MK

BANDA ACEH  –  Kubu pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 01 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN)  melalui tim hukumnya meminta 4 menteri Jokowi dihadirkan sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).

Adapun empat menteri itu adalah Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Menteri Sosial Tri Rismaharini, dan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan.

Permintaan itu disampaikan Ketua Tim Hukum AMIN, Ari Yusuf Amir, di ruang sidang MK, Jakarta, Kamis (28/3/2024) malam.

Dalam kesempatan itu, Kuasa Hukum Ganjar-Mahfud, Todung Mulya Lubis juga meminta agar majelis hakim MK bisa membantu menghadirkan dua menteri Jokowi.

Dua menteri yang diharapkan hadir yakni Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini.

Todung menjelaskan kehadiran Sri Mulyani kaitannya dengan kebijakan fiskal, sedangkan kehadiran Tri Rismaharini untuk mengetahui terkait bansos.

Respons MK

Ketua MK Suhartoyo menjelaskan pihaknya akan mempertimbangkan permohonan saksi yang diajukan.

Sebab dalam perkara sengketa bersifat adversarial, MK harus berhati-hati karena ada irisan-irisan keberpihakan jika majelis hakim memanggil orang tertentu selaku saksi atau ahli pemohon.

Untuk itu jika nantinya dihadirkan menteri-menteri yang dipanggil itu bukan sebagai saksi atau ahli pemohon, tetapi pemanggilan tersebut atas dasar kebutuhan Mahkamah.

“Mahkamah bisa memanggil sepanjang diperlukan oleh Mahkamah. Bisa jadi yang diusulkan tadi memang diperlukan. Sangat bergantung pada pembahasan kami di rapat permusyawaratan hakim,” ujar Suhartoyo.

“Sehingga nanti kalau dihadirkan juga, Mahkamah yang memerlukan. Sehingga para pihak tidak boleh mengajukan pertanyaan-pertanyaan,” sambung Suhartoyo.

Sosok Menteri Airlangga Hartarto

Airlangga Hartarto saat ini menjabat Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.

Jabatan politiknya saat ini adalah Ketua Umum Partai Golkar. 

Airlangga adalah politisi senior menjadi Anggota DPR RI 3 periode sejak  tahun 2004.

Selain menjabat di kursi DPR, Airlangga juga ditunjuk menjadi Ketua Umum Partai Golkar tahun 2017.

Sebelum memasuki Politik, Airlangga adalah seorang pengusaha. Dia diketahui memiliki banyak bisnis di perusahaan berbeda.

Di antaranya adalah PT Graha Curah Niaga yang bergerak di bidang agraria, PT Jakarta Prime Crane, dan PT Bisma Narendra.

Tercatat, dia pernah menduduki posisi Presiden Komisaris di PT Fajar Surya Wisesa Tbk, Bekasi, tahun 1987.

Kemudian tahun 1994, dia kembali menjabat sebagai Presiden Komisaris di PT Ciptadana Sekuritas.

Di tahun yang sama, dia menjabat sebagai Presiden Direktur PT Bisma Narendra.

Terakhir, dia menjabat sebagai Komisaris PT Sorini Corporation Tbk pada tahun 2004.

Sosok Sri Mulyani

Sri Mulyani Indrawati saat ini menjabat Menteri Keuangan RI.

Sebelum itu, Sri Mulyani sempat mengisi posisi Menteri Keuangan pada masa pemerintahan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono tahun 2005-2010.

Sri Mulyani masuk ke dalam jajaran 100 Wanita Berpengaruh Dunia tahun 2022 versi Majalah Forbes.

Dia juga pernah menjadi Direktur Pelaksana Bank Dunia tahun 2010-2016 ada di peringkat ke-47.

Sri Mulyani mendapatkan gelar sarjana ekonomi pada tahun 1986 di UI dan memutuskan studi lanjut di University of Illinois Urbana Champaign AS dan mendapatkan gelar Master of Science of Policy Economics pada tahun 1990.

Sri Mulyani melanjutkan studi doktoralnya dan mendapat gelar Ph.D of Economics pada tahun 1992 dari universitas yang sama.

Sosok Tri Rismaharini

Tri Rismaharini ditunjuk jadi Menteri Sosial menggantikan Juliari P Batubara yang terjerat kasus korupsi pada Desember 2020 lalu/

Wanita kelahiran Kediri, 20 November 1961 ini sebelumnya menjabat sebagai Wali Kota Surabaya selama dua periode.

Selain menjabat menteri Risma juga adalah Ketua DPP PDIP bidang Kebudayaan.

Risma lulusan pendidikan sarjana di jurusan Arsitektur, Institut Teknologi Sepuluh Nopember (ITS) Surabaya tahun 1987.

Pada 4 Maret 2015, Risma mendapatkan gelar kehormatan Doktor Honoris Causa dari ITS.

1 2

Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi