Jumat, 15/11/2024 - 16:23 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ini Sosok Penyidik KPK yang Bikin Kesal Megawati: Suruh Rossa Hadapi Aku

image_pdfimage_print

BANDA ACEH  – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kasus hukum yang melanda beberapa kader PDIP dan curiga sering jadi target penegak hukum.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Termasuk soal nasib Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang belum lama ini diperiksa KPK.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Hasto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, kader PDIP yang kiini jadi buronan.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Menurut Megawati, Hasto menceritakan soal penyidik KPK yang melakukan penggeledahan bernama  Rossa Purbo Bekti.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Enak saja emangnya siapa dia, betul enggak? Iya orang dia manusia juga,” ungkap Megawati.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Megawati kemudian menantang Rossa untuk menghadapi dirinya.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

“Suruh datang Rossa hadapi aku. Lah iya gile orang KPK, yang bikin KPK itu saya,” tegas Megawati

Dilaporkan Tim Hukum PDIP

Seperti diketahui, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti  dilaporkan oleh Tim Hukum PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Senin (1/7/2024) lalu.

Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyatakan Rossa  bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan handphone milik kader PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi.

Diduga Rossa yang memeriksa KPK saat itu.

Padahal Ronny menganggap  barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK soal buronan Harun Masiku.

Berita Lainnya:
Bekas Notaris Wahyudi Suyanto jadi Tersangka Kasus Penipuan

Profil Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti

Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rossa Purbo Bekti adalah perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

Dia adalah penyidik KPK dari Polri.

Lulusan Akpol 2006 itu bergabung ke KPK sejak 2016 lalu.

Ia pernah menduduki jabatan sebagai fungsional direktorat penyidik pada Deputi Bidang Penindakan tahun 2016 dan spesialis penyidik muda pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tahun 2017-2020.

Setelah menjabat sebagai spesialis penyidik muda, Rossa mengemban tugas sebagai penyidik muda pada 2021-2022.

Berdasarkan catatan laman KPK pada Desember 2023, Rossa menduduki jabatan sebagai penyidik tindak pidana korupsi ahli madya pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.

 Selama di KPK, Rossa pernah menangani sejumlah kasus besar.

Termasuk kasus e-KTP yang menjerat banyak pejabat negara, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.

Rossa juga tergabung dalam tim OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Ia disebut ikut berada di PTIK pada 8 Januari 2020 untuk mencari keberadaan Harun Masiku.

Kala itu Harun Masiku sudah menjadi target OTT KPK.

Meski, belakangan tim Rossa gagal menangkap Harun Masiku.

Bahkan sudah empat tahun berlalu, KPK belum berhasil tang eks caleg PDIP.

Sebulan setelah OTT itu, KPK yang diketuai Firli Bahuri mengembalikan Rossa ke Polri.

Keputusan Firli itu sempat menjadi polemik.

Di mata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo,  Rossa adalah satu penyidik terbaik KPK.

Berita Lainnya:
Prabowo telah Terima Salinan Surat Pengunduran Diri Sahbirin Noor dari Jabatan Gubernur Kalsel

Menurut Yudi, pangkat Rossa kini sudah AKBP.

“Sudah pengalaman menangani perkara besar seperti proyek e-KTP. Terbaru menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan Menteri Pertanian SYL,” ujar Yudi.

Rossa dinilai paham risiko yang harus dihadapi ketika menjadi penyidik KPK.

Pernah Diberhentikan Jadi Penyidik KPK

Rossa sempat menjadi perhatian publik ketika KPK mengembalikannya ke Polri pada Februari 2020 padahal masa tugasnya di Lembaga Antirasuah baru berakhir pada September 2020.

Pada saat itu, Rossa masih menyandang pangkat 1 melati emas atau Komisaris Polisi (Kompol).

Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/5/2020), pengembalian Rossa ke Polri membuat publik curiga karena hal ini terjadi saat ia menjadi penyidik yang menangani kasus suap Wahyu yang dilakukan oleh Harun.

Sejumlah pihak menilai, langkah untuk mengembalikan Rossa ke Polri merupakan upaya untuk menghambat proses penyidikan kasus Harun.

Namun, KPK membantah tuduhan tersebut.

Lembaga Antirasuah menyampaikan, pihaknya mengembalikan Rossa atas dasar permintaan Polri pada Minggu (12/1/2020).

KPK berkukuh mengembalikan Rossa

Setelah menerima surat permintaan dari Polri, KPK menandatangani surat pengembalian Rossa pada Selasa (21/1/2020).

Pada saat proses pengembalian tersebut terjadi kejanggalan lantaran Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono justru meneken surat yang membatalkan pengembalian Rossa ke Polri pada Selasa.

1 2

Reaksi & Komentar

كَيْفَ تَكْفُرُونَ بِاللَّهِ وَكُنتُمْ أَمْوَاتًا فَأَحْيَاكُمْ ۖ ثُمَّ يُمِيتُكُمْ ثُمَّ يُحْيِيكُمْ ثُمَّ إِلَيْهِ تُرْجَعُونَ البقرة [28] Listen
How can you disbelieve in Allah when you were lifeless and He brought you to life; then He will cause you to die, then He will bring you [back] to life, and then to Him you will be returned. Al-Baqarah ( The Cow ) [28] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi