BANDA ACEH – Ketua Umum DPP PDI Perjuangan (PDIP), Megawati Soekarnoputri, menyinggung soal kasus hukum yang melanda beberapa kader PDIP dan curiga sering jadi target penegak hukum.
Termasuk soal nasib Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto yang belum lama ini diperiksa KPK.
Hasto diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku, kader PDIP yang kiini jadi buronan.
Menurut Megawati, Hasto menceritakan soal penyidik KPK yang melakukan penggeledahan bernama Rossa Purbo Bekti.
“Enak saja emangnya siapa dia, betul enggak? Iya orang dia manusia juga,” ungkap Megawati.
Megawati kemudian menantang Rossa untuk menghadapi dirinya.
“Suruh datang Rossa hadapi aku. Lah iya gile orang KPK, yang bikin KPK itu saya,” tegas Megawati
Dilaporkan Tim Hukum PDIP
Seperti diketahui, penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti dilaporkan oleh Tim Hukum PDIP ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan atas dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH), Senin (1/7/2024) lalu.
Tim Hukum PDIP Ronny Talapessy menyatakan Rossa bertindak sewenang-wenang dengan menyita catatan dan handphone milik kader PDIP yakni Hasto Kristiyanto dan stafnya Kusnadi.
Diduga Rossa yang memeriksa KPK saat itu.
Padahal Ronny menganggap barang bukti tersebut tidak terkait dengan perkara yang sedang diusut KPK soal buronan Harun Masiku.
Profil Penyidik KPK AKBP Rossa Purbo Bekti
Dilansir dari laman elhkpn.kpk.go.id, Rossa Purbo Bekti adalah perwira menengah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).
Dia adalah penyidik KPK dari Polri.
Lulusan Akpol 2006 itu bergabung ke KPK sejak 2016 lalu.
Ia pernah menduduki jabatan sebagai fungsional direktorat penyidik pada Deputi Bidang Penindakan tahun 2016 dan spesialis penyidik muda pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK tahun 2017-2020.
Setelah menjabat sebagai spesialis penyidik muda, Rossa mengemban tugas sebagai penyidik muda pada 2021-2022.
Berdasarkan catatan laman KPK pada Desember 2023, Rossa menduduki jabatan sebagai penyidik tindak pidana korupsi ahli madya pada Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi.
Selama di KPK, Rossa pernah menangani sejumlah kasus besar.
Termasuk kasus e-KTP yang menjerat banyak pejabat negara, termasuk mantan Ketua DPR RI Setya Novanto.
Rossa juga tergabung dalam tim OTT Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
Ia disebut ikut berada di PTIK pada 8 Januari 2020 untuk mencari keberadaan Harun Masiku.
Kala itu Harun Masiku sudah menjadi target OTT KPK.
Meski, belakangan tim Rossa gagal menangkap Harun Masiku.
Bahkan sudah empat tahun berlalu, KPK belum berhasil tang eks caleg PDIP.
Sebulan setelah OTT itu, KPK yang diketuai Firli Bahuri mengembalikan Rossa ke Polri.
Keputusan Firli itu sempat menjadi polemik.
Di mata eks penyidik KPK, Yudi Purnomo, Rossa adalah satu penyidik terbaik KPK.
Menurut Yudi, pangkat Rossa kini sudah AKBP.
“Sudah pengalaman menangani perkara besar seperti proyek e-KTP. Terbaru menjadi pemimpin dalam kasus yang melibatkan Menteri Pertanian SYL,” ujar Yudi.
Rossa dinilai paham risiko yang harus dihadapi ketika menjadi penyidik KPK.
Pernah Diberhentikan Jadi Penyidik KPK
Rossa sempat menjadi perhatian publik ketika KPK mengembalikannya ke Polri pada Februari 2020 padahal masa tugasnya di Lembaga Antirasuah baru berakhir pada September 2020.
Pada saat itu, Rossa masih menyandang pangkat 1 melati emas atau Komisaris Polisi (Kompol).
Dilansir dari Kompas.com, Jumat (15/5/2020), pengembalian Rossa ke Polri membuat publik curiga karena hal ini terjadi saat ia menjadi penyidik yang menangani kasus suap Wahyu yang dilakukan oleh Harun.
Sejumlah pihak menilai, langkah untuk mengembalikan Rossa ke Polri merupakan upaya untuk menghambat proses penyidikan kasus Harun.
Namun, KPK membantah tuduhan tersebut.
Lembaga Antirasuah menyampaikan, pihaknya mengembalikan Rossa atas dasar permintaan Polri pada Minggu (12/1/2020).
KPK berkukuh mengembalikan Rossa
Setelah menerima surat permintaan dari Polri, KPK menandatangani surat pengembalian Rossa pada Selasa (21/1/2020).
Pada saat proses pengembalian tersebut terjadi kejanggalan lantaran Wakil Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Wakapolri) Komjen Pol Gatot Eddy Pramono justru meneken surat yang membatalkan pengembalian Rossa ke Polri pada Selasa.