HARIANACEH.co.id|Banda Aceh – Seluruh kepala daerah diimbau untuk mengawal Program Strategis dan Mandatory Spending, sesuai dengan kebijakan disampaikan oleh Menteri Dalam Negeri RI, agar target pemerintah di tahun 2023 bisa tercapai.
Hal tersebut disampaikan oleh Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Abdul Rauf Damenta, dalam sambutannya pada Rapat Koordinasi Wilayah Pengawasan ‘Penguatan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah pada Aspek Program Strategis dan Mandatory Spending Tahun 2023, di Ballroom Hermes Palace Hotel, Senin (13/11/2023) malam.
“Kami mengajak seluruh kepala daerah untuk mengawal Program Strategis dan Mandatory Spending, sebagaimana kebijakan yang selalu disampaikan oleh Bapak Menteri Dalam Negeri, yang menginstruksikan para kepala daerah untuk mengambil langkah strategis di wilayah masing-masing agar target pemerintah di tahun 2023 bisa tercapai,” ujar Damenta.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Aceh Bustami Hamzah, yang hadir mewakili Penjabat Gubernur Aceh menjelaskan, kolaborasi dan kerjasama antar pemangku kebijakan merupakan kunci bagi suksesnya upaya mewujudkan Visi Indonesia Emas 2045, demi tercapainya cita-cita Indonesia sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan.
“Saya yakin, dengan kerja sama yang erat antara semua pihak, kita dapat bersama-sama mewujudkan Aceh yang lebih sejahtera dan berkeadilan menuju Visi Indonesia Emas 2045 sebagai Negara Nusantara Berdaulat, Maju dan Berkelanjutan,” ujar Sekda.
Oleh karena itu, atas nama Pemerintah Aceh, Sekda mengapresiasi kehadiran A Damenta, selaku Inspektur II pada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri, yang membawahi 9 daerah tingkat provinsi, termasuk Aceh, pada Rakor Teknis Pengawasan Wilayah II ini.
Sekda mengungkapkan, program strategis dan mandatory spending, merupakan program-program yang sangat penting, untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah menuju Indonesia Emas 2045.
“Untuk mencapai tujuan pembangunan nasional dan daerah menuju Indonesia Emas 2045, tentu diperlukan pengawasan yang efektif dan efisien untuk memastikan bahwa program-program tersebut berjalan dengan baik dan mencapai tujuannya,” imbuh Sekda.
Selain itu, sambung Bustami, pengawasan juga penting dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh, mencegah dan mendeteksi dini potensi KKN dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh, serta meningkatkan akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh.
“Karena itu, kami menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Inspektorat Jenderal Kementerian Dalam Negeri atas terselenggaranya kegiatan ini, karena Rakor ini sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kapabilitas pemerintah daerah dalam pelaksanaan program strategis dan mandatory spending,” kata Bustami.
Sementara itu, terkait program strategis dan mandatory spending ini, Sekda mengungkapkan, Pemerintah Aceh telah menempuh berbagai langkah dan upaya, seperti penurunan angka stunting, peningkatan akses masyarakat terhadap layanan pendidikan dan kesehatan dasar, pemberdayaan Masyarakat, penciptaan lapangan kerja, dan lain sebagainya.
“Dalam perjalanannya, masih ada tantangan dan hambatan yang dihadapi, misalnya masih adanya data yang belum akurat dan tidak lengkap, keterbatasan sumber daya manusia dan anggaran, dan perlunya peningkatan koordinasi dan sinkronisasi antar instansi pemerintah, untuk menghindari tumpang tindih program dan kegiatan, serta inefisiensi dalam penggunaan anggaran,” sambung Sekda.
Oleh karena itu, lanjut Sekda, dengan terselenggaranya kegiatan ini, Pemerintah Aceh optimis para peserta dapat menyatukan persepsi, meningkatkan koordinasi dan kerjasama, serta menemukan solusi atas berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi, sehingga kualitas penyelenggaraan pemerintahan daerah di Aceh dapat terus meningkat. [*]
Artikel Inspektur II Kemendagri Ajak Kepala Daerah Kawal Program Strategis pertama kali tampil pada HARIANACEH.co.id.