IPW Sebut Ferdy Sambo & Istri Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati, Ini Alasannya!

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH –  Indonesia Police Watch (IPW) buka suara soal dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dugaan pelecehan itu dilaporkan lantaran adanya desakan dari Ferdy Sambo agar dirinya dan Putri bisa lolos dari ancaman hukuman mati.

ADVERTISEMENTS

“Benar. Ini adalah strategi PC dan FS untuk menghindari tuntutan pidana mati,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (5/9).

ADVERTISEMENTS

Sugeng juga menyebut pihaknya tidak menemukan dugaan pelecehan yang dialami Putri.

ADVERTISEMENTS

Sebab, penyidikan terhadap laporan Putri sebelumnya juga turut dihentikan oleh kepolisian lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.

ADVERTISEMENTS

“Saya tidak yakin adanya pelecehan,” jelasnya.

ADVERTISEMENTS

Seperti diketahui, Komnas HAM telah membeberkan hasil investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

ADVERTISEMENTS

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Laporan rekomendasi Komnas HAM itu juga telah diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Hasil rekomendasi tersebut diberi judul “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri”.

Putri Candrawathi sendiri telah menjalani pemeriksaan selama dua kali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pemeriksaan perdana Putri telah dilakukan pada Jumat (26/8) dan pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan pada Rabu (31/8). (*)

Exit mobile version