Jumat, 15/11/2024 - 12:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

IPW Sebut Ferdy Sambo & Istri Berpeluang Lolos dari Hukuman Mati, Ini Alasannya!

BANDA ACEH –  Indonesia Police Watch (IPW) buka suara soal dugaan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J terhadap Putri Candrawathi saat berada di Magelang, Jawa Tengah.

Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso mengatakan dugaan pelecehan itu dilaporkan lantaran adanya desakan dari Ferdy Sambo agar dirinya dan Putri bisa lolos dari ancaman hukuman mati.

“Benar. Ini adalah strategi PC dan FS untuk menghindari tuntutan pidana mati,” ujarnya kepada GenPI.co, Senin (5/9).

Sugeng juga menyebut pihaknya tidak menemukan dugaan pelecehan yang dialami Putri.

Sebab, penyidikan terhadap laporan Putri sebelumnya juga turut dihentikan oleh kepolisian lantaran tidak ditemukan peristiwa pidana.

“Saya tidak yakin adanya pelecehan,” jelasnya.

Seperti diketahui, Komnas HAM telah membeberkan hasil investigasi kasus pembunuhan berencana Brigadir J yang dilakukan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.

Dalam kasus pembunuhan Brigadir J, Komnas HAM menyebutkan adanya dugaan pelecehan seksual yang dialami Putri Candrawathi.

Laporan rekomendasi Komnas HAM itu juga telah diterima oleh ketua tim khusus Mabes Polri Komjen Agung Budi Maryoto.

Hasil rekomendasi tersebut diberi judul “Laporan Pemantauan dan Penyelidikan Peristiwa Kematian Brigadir J di Rumah Dinas Eks Kadiv Propam Polri”.

Putri Candrawathi sendiri telah menjalani pemeriksaan selama dua kali sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J.

Pemeriksaan perdana Putri telah dilakukan pada Jumat (26/8) dan pemeriksaan lanjutan kembali dilakukan pada Rabu (31/8). (*)


Reaksi & Komentar

أُولَٰئِكَ عَلَىٰ هُدًى مِّن رَّبِّهِمْ ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ البقرة [5] Listen
Those are upon [right] guidance from their Lord, and it is those who are the successful. Al-Baqarah ( The Cow ) [5] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi