BANDA ACEH -Kasus baku tembak yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Ferdy Sambo, Jumat (8/7/2022) lalu, hingga kini belum menemui titik terang.
Status Brigadir J yang meninggal dunia pun belum jelas, apakah sebagai pelaku (pelecehan seksual dan penodongan terhadap istri Irjen Ferdy Sambo) atau justru ia korbannya.
Begitu pula dengan status rekannya, Bharada E, yang melepaskan sejumlah tembakan hingga menewaskan Yosua.
Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santoso pun menyoroti kasus baku tembak antara Brigadir J dan Bharada E tersebut.
Menurut Sugeng, hal tersulit dalam kasus polisi tembak polisi ini adalah penetapan tersangka.
Sugeng menganggap kesulitan lain adalah penetapan pelaku lain seperti Bharada E yang sebelumnya telah mengakui melakukan penembakan terhadap Brigadir J.
“Dalam kasus ini yang sulit adalah menetapkan tersangka agar tidak lepas dengan jurus bela paksa dan juga menetapkan pelaku lain selain Bharada E yang sudah ngaku.”
“Siapa lagi yang harus ditetapkan tersangka selain Bharada E,” katanya saat dihubungi Tribunnews, Selasa (2/8/2022).
Sugeng pun menguraikan kesulitan lain dalam penetapan tersangka dalam kasus ini adalah belum terungkapnya peran Kadiv Propam Polri non-aktif, Irjen Ferdy Sambo dalam kasus yang menewaskan ajudannya tersebut.
Menurutnya, kesulitan yang melatarinya karena adanya konflik kepentingan dalam tubuh Polri.
“Belum terangnya menempatkan Irjen Ferdy Sambo dalam lanskap perkara matinya Brigadir J inilah yang paling rumit. Karena adanya tarik menarik kepentingan di dalam institusi Polri,” katanya.
Adanya konflik kepentingan ini membuat Sugeng meminta kepada Kabareskrim Polri Agus Andrianto untuk turun tangan.
“(Kabareskrim) segera mengambil sikap, menaikkan status penyidikan dan menetapkan tersangka,” tambahnya.