BANDA ACEH – Pengacara Razman Arif Nasution mengatakan, kliennya Iqlima Kim mengaku mengalami empat kali dugaan pelecehan seksual oleh Hotman Paris Hutapea.
Atas kejadian itu, Razman menyatakan bahwa kliennya sudah melaporkan Hotman Paris ke kepolisian.
“Menurut dia (Kim, Red), dua kali di mobil, satu kali di apartemen, dan di kelab,” ujar Razman di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat (10/6).
Razman mengatakan, pengakuan Kim juga sudah dilaporkan ke Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Saat ini, kata Razman, Kim hanya ingin Hotman Paris segera dihukum.
“(Terkena, Red) UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindakan Pelecehan Seksual,” jelasnya.
Razman mengeklaim pihaknya punya bukti yang kuat terkait dugaan pelecehan yang dialami kliennya.
Sebagai informasi, Iqlima Kim menuding Hotman Paris telah melakukan pelecehan seksual kepadanya.
Namun, Hotman Paris sudah membantah hal tersebut.
Hotman Paris bahkan menyebut Kim hanya panjat sosial.
Hotman Paris pun melaporkan Kim dan pengacaranya atas dugaan pencemaran nama baik.
Tak lama setelah itu, giliran Kim dan pengacaranya yang melaporkan Hotman atas dugaan pelecehan seksual. (*)