Jumat, 15/11/2024 - 10:49 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ira Puspadewi dkk Jadi Tersangka Korupsi ASDP Rp1,27 Triliun Sudah Sesuai Aturan

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Gugatan praperadilan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi harus ditolak. Alasannya, penetapan tersangka sudah sesuai koridor hukum.”KPK berkeyakinan penetapan tersangka sudah melalui prosedur dan aturan yang berlaku,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, kepada RMOL, Kamis (19/9).

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Tak hanya terhadap Ira Puspadewi, KPK juga meyakinkan penetapan tersangka terhadap dua direksi PT ASDP Indonesia Ferry lainnya sudah sesuai mekanisme hukum. Mereka adalah Direktur Perencanaan dan Pengembangan Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan Muhammad Yusuf Hadi.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Karena penetapan status tersangka sudah memenuhi seluruh ketentuan hukum, KPK optimis hakim praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memeriksa, mengadili dan memutus dengan amar putusan menolak permohonan praperadilan yang diajukan tersangka Ira Puspadewi dkk.

Berita Lainnya:
Gatot Nurmantyo: Kabinet seperti ‘Kuda Troya’, kasus Tom Lembong jadi Indikasi Pembusukan dari Dalam
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“Atau setidaknya menyatakan permohonan praperadilan tidak dapat diterima,” kata Tessa Mahardika lagi.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Ira Puspadewi, Harry Adhi Caksono dan Yusuf Hadi mengajukan gugatan praperadilan terhadap penetapan mereka sebagai tersangka oleh KPK. Mereka dijadikan tersangka karena diduga melakukan korupsi yang sejauh ini ditaksir menyebabkan kerugian negara Rp1,27 triliun dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2022.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Nilai proyek sekitar Rp 1,3 triliun kontraknya,” kata Tessa Mahardhika dalam kesempatan terpisah.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

KPK lebih rinci menduga uang negara Rp1,27 triliun digelapkan Ira Puspadewi dkk dari total anggaran Rp1,3 triliun terkait pengadaan kapal yang tidak sesuai spesifikasi, dan tidak sesuai dengan pengadaan yang diajukan.

Berita Lainnya:
Basuki: Presiden Minta Pembangunan Gedung Yudikatif, Eksekutif dan Legislatif di IKN Dipercepat

“Untuk kegiatan (pengadaan) yang diajukan itu legal. Ini mulai terjadi kesalahannya itu adalah ketika prosesnya. Jadi barang-barang yang dibeli dari PT JN (Jembatan Nusantara) itu kondisinya bukan baru-baru,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu.

“Itu yang kemudian menyebabkan akhirnya terjadi kerugian (negara). Kemudian juga perhitungan dan lain-lain,” tambahnya.

Asep mengatakan penambahan armada dalam proyek tersebut legal. Namun terjadi masalah karena armada yang dibeli tidak sesuai spesifikasi.

“Dari sana kemudian diajukanlah program atau proyek untuk penambahan armada, seperti itu, ini legal, boleh, ada kajiannya. Hanya yang menjadi masalah adalah ketika yang dibelinya itu. Nah, itu spesifikasinya juga tidak sesuai dan lain-lain,” jelasnya.


Reaksi & Komentar

آمَنَ الرَّسُولُ بِمَا أُنزِلَ إِلَيْهِ مِن رَّبِّهِ وَالْمُؤْمِنُونَ ۚ كُلٌّ آمَنَ بِاللَّهِ وَمَلَائِكَتِهِ وَكُتُبِهِ وَرُسُلِهِ لَا نُفَرِّقُ بَيْنَ أَحَدٍ مِّن رُّسُلِهِ ۚ وَقَالُوا سَمِعْنَا وَأَطَعْنَا ۖ غُفْرَانَكَ رَبَّنَا وَإِلَيْكَ الْمَصِيرُ البقرة [285] Listen
The Messenger has believed in what was revealed to him from his Lord, and [so have] the believers. All of them have believed in Allah and His angels and His books and His messengers, [saying], "We make no distinction between any of His messengers." And they say, "We hear and we obey. [We seek] Your forgiveness, our Lord, and to You is the [final] destination." Al-Baqarah ( The Cow ) [285] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi