Isi Gugatan di MK: Ganjar Mahfud Anggap Prabowo Gibran Dapatkan Nol Suara di Pilpres 2024

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH – Pasangan Ganjar Mahfud menuliskan perolehan Prabowo Gibran di Pemilu 2024 nol suara. Prabowo Gibran mendapatkan nol suara di semua provinsi dari penghitungan suara versi Ganjar Mahfud. 

Nol suara untuk Prabowo Gibran terdapat dalam isi permohonan gugatan yang dilayangkan Ganjar Mahfud ke MK atau Mahkamah Konstitusi. 

ADVERTISEMENTS

 

Pasangan Ganjar Mahfud mengajukan gugatan hasil Pilpres 2029 ke MK pada Sabtu, 23 Maret 2024. Permohonan itu diregistrasi dengan nomor perkara 2/PHPU.PRES-XXII/2024 dengan KPU sebagai termohon. 

ADVERTISEMENTS

Dilihat dari berkas gugatan yang diunduh dari website resmi Mahkamah Konstitusi, disebutkan bahwa Ganjar Mahfud menganggap terdapat selisih penghitungan suara hasil Pilpres yang dilakukan KPU.

ADVERTISEMENTS

 

Selisih penghitungan suara tersebut yang membuat pasangan Prabowo Gibran dinyatakan mendapatkan suara terbanyak oleh KPU pada Pilpres 2029.

ADVERTISEMENTS

 

“Termohon (KPU) telah melakukan kesalahan dalam perhitungan perolehan suara masing-masing pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden. Terdapat selisih suara antara perhitungan yang dilakukan oleh Termohon dengan perhitungan yang dilakukan oleh Pemohon,” bunyi sisi gugatan dikutip Selasa, 26 Maret 2024.

ADVERTISEMENTS

Ganjar Mahfud menyertakan tabel penghitungan perolehan suara pasangan capres cawapres di semua provinsi.

ADVERTISEMENTS

 

Menariknya Ganjar Mahfud menuliskan nol suara untuk perolehan pasangan Prabowo Gibran di semua provinsi. 

 

Karena itu terjadi selisih hasil penghitungan yang dilakukan KPU dengan penghitungan versi Ganjar Mahfud. 

Nol suara yang didapatkan Prabowo Gibran disebabkan karena terjadi pelanggaran yang terstruktur, sistematis dan masif serta pelanggaran prosedur pemilu. 

 

“Kesalahan perhitungan yang menimbulkan selisih suara di atas terjadi karena adanya: (i) pelanggaran yang bersifat TSM; dan (ii) pelanggaran prosedur pemilihan umum, yang merusak integritas Pilpres 2024 dan merupakan pelanggaran terhadap asas-asas dalam pelaksanaan pemilihan umum, yaitu langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diatur dan dijamin dalam Pasal 22E ayat (1) UUD NRI 1945,” urai Ganjar Mahfud dalam berkas permohonan.***

Exit mobile version