Agus merasa kejadian tersebut berimbas pada diubahnya Undang-undang KPK. Dalam revisi UU KPK, terdapat sejumlah ketentuan penting yang diubah. Di antaranya KPK kini di bawah kekuasaan eksekutif dan bisa menerbitkan SP3.
“Kemudian karena tugas di KPK seperti itu ya makanya saya jalan terus. Tapi, akhirnya dilakukan revisi undang-undang yang intinya ada SP3, kemudian di bawah presiden, mungkin waktu itu presiden merasa ini Ketua KPK diperintah presiden kok enggak mau, apa mungkin begitu,” tutur Agus.
Kolega Agus yang merupakan Wakil Ketua KPK periode 2015-2019 Saut Situmorang mengaku pernah mendapat cerita tersebut dari Agus. Namun, ia lupa detailnya. “Sudah lama kan, dia [Agus Rahardjo] abis ketemu itu beberapa saat dia cerita. Yang ingat aku di lantai 15 [ruang kerja pimpinan KPK] sih. Tapi, aku lupa berapa lama setelah dia ngomong gitu,” ujar Saut, Jumat (1/12).
“Cuma seingat saya waktu kita ingin menyerahkan mandat, pak Agus bilang,” ujarnya.
Pada Jumat, 13 September 2019, tiga pimpinan KPK saat itu yaitu Agus Rahardjo, Saut Situmorang dan Laode M Syarif menyerahkan tanggung jawab atau mandat pengelolaan Lembaga Antirasuah ke Presiden Jokowi.
Hal itu berkaitan dengan revisi UU KPK yang justru melemahkan kinerja pemberantasan korupsi. Pimpinan dan pegawai KPK menyatakan keberatan terhadap revisi dimaksud. Namun, pelbagai protes mereka tidak didengar hingga akhirnya perubahan kedua UU KPK disahkan.
“Waktu mau turun ke bawah sambil jalan berdua ‘iya saya dimarahin Presiden’,” ucap Saut menirukan percakapan Agus.
Senada dengan Saut, Wakil Ketua KPK 2015-2019 dan 2019-2024, Alexander Marwata, turut membenarkan cerita Agus itu.
“Ya Pak Agus pernah bercerita kejadian itu ke pimpinan,” kata Alex, sapaan Alexander, saat dikonfirmasi, Jumat (1/12).
Kata Alex, setelah Agus bercerita demikian, titah Jokowi ditolak oleh pimpinan KPK. Itu karena mereka telah menerbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik).
“Ditolak. Karena sprindik sudah terbit dan KPK tidak bisa menghentikan penyidikan. KPK juga sudah mengumumkan tersangka,” katanya.
Di sisi lain banyak pula yang meragukan cerita Agus. Menkopolhukam Mahfud MD menyebut kebenaran cerita tersebut hanya Agus yang mengetahuinya.
“Tapi apakah itu benar atau tidak, bahwa presiden mengintervensi Pak Agus, itu Pak Agus yang tahu,” kata Mahfud kepada wartawan di Pandeglang, Banten, Jumat (1/12).
Mahfud mengaku baru mendengar cerita adanya intervensi yang disampaikan mantan Ketua KPK itu. Sebab, kata Mahfud, Agus baru mengungkapkan ke publik.
“Kalau kita kan enggak ada yang tahu, baru dengar sekarang juga. Dan pengakuannya juga enggak pernah bilang ke orang lain kecuali saat ini. Terpaksa bilang karena ditanya,” ujarnya.
Mahfud membiarkan masyarakat menilai apa yang diceritakan Agus. Namun, dia menyebut penegak hukum tidak boleh diintervensi.
“Ya biar masyarakat menilai bagaimana kasus ini. Tapi memang kita tidak boleh mengintervensi penegakan hukum. Saya sendiri ndak pernah,” imbuhnya.
Anggota DPR periode 2014-2019, Arsul Sani membantah cerita Agus soal kaitan revisi UU KPK buntut kasus e-KTP yang melibatkan mantan Ketua DPR Setya Novanto.
“Saya tentu tidak tahu soal kebenaran pertemuan antara Presiden Jokowi dan Agus Rahardjo sebagai Ketua KPK saat itu. Tapi kalau benar kejadian Presiden marah karena Setnov ditersangkakan dan kemudian dikaitkan hal itu menjadi titik tolak revisi UU KPK menurut saya tidak demikian faktanya,” kata Arsul.
Arsul menjelaskan naskah akademik dari RUU KPK bermula di Badan Legislasi (Baleg) DPR. Menurutnya, wacana merevisi UU KPK sudah berjalan sejak lama, sebelum pemerintahan Jokowi, yakni era Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).
“Revisi UU KPK itu inisiatif DPR, bukan inisiatif Presiden atau Pemerintah. Naskah akademik dan RUU-nya datang dari Baleg DPR periode lalu. Di DPR sendiri soal wacana revisi UU KPK itu sudah lama, bahkan sebelum Jokowi menjabat Presiden saya juga dapat draf RUU perubahan UU KPK yang diinfokan kepada saya sebagai anggota Baleg pada waktu itu, disusun pada zaman Pemerintahan SBY,” katanya.