Minggu, 17/11/2024 - 06:32 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Istri Irjen Sambo 2 Kali Tak Datang Asesmen, Begini Kata Pengacara

BANDA ACEH – Istri Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC kembali tak hadir dalam proses asesmen atas pengajuan perlindungan di Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), Jakarta Timur. Ini merupakan kali kedua PC dijadwalkan pemeriksaan asesmen.

Salah satu tim kuasa hukum istri Irjen Ferdy Sambo, Arman Hanis membeberkan alasan dibalik kliennya tidak hadir dalam proses asesmen di LPSK. Kata Arman, kondisi psikologi PC menjadi alasan utama ketidakhadiran dalam proses ini.

“Berdasarkan hasil komunikasi atau konsultasi kami dengan psikolog, makanya kami meminta psikolog hadir mendampingi untuk menjelaskan kondisi klien kami yang saat ini masih keadaan terguncang dan trauma berat,” ujar Arman kepada wartawan di LPSK, Senin, 1 Agustus 2022.

Irjen Pol Ferdy Sambo

“Sehingga tadi di dalam sudah kami jelaskan, psikolog sudah menjelaskan kondisi klien kami. Psikolog sudah menjelaskan,” sambungnya.

Dalam agenda tersebut, diketahui terdapat tiga orang psikolog yang ikut hadir dan menyampaikan kondisi terkini PC.

“Secara jelasnya kami tidak bisa menjelaskan, makanya kami hadirkan ibu-ibu ini selaku psikolog yang menangani. Ada tiga orang (psikolog) ya,” jelasnya.

Saat disinggung mengenai kemungkinan pengajuan perlindungan gagal karena ketidakhadiran PC, Arman tidak bicara banyak. Ia hanya menegaskan pihaknya akan mengikuti segala prosedur yang ditetapkan LPSK.

“(Khawatir tidak gugurnya permohonan perlindungan?) semua prosedur tetap dilakukan di LPSK, bukan kami yang menentukan gugur atau tidaknya ya. (Agenda selanjutnya) nanti diatur LPSK,” tandas Arman.

Sebagai informasi, istri Kadiv Propam nonaktif Polri, Irjen Pol Ferdy Sambo yang berinisial PC mengajukan permohonan perlindungan ke LPSK. Permohonan itu diajukan pada pertengahan Juli 2022 lalu. 

PC diduga menjadi korban pelecehan seksual yang dilakukan Brigadir J di rumah dinas sang suami di Kompleks Polri, Duren Tiga, Jakarta Selatan. Aksi pelecahan tersebut berujung pada penembakan dan menewaskan Brigadir J. 

Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Ahmad Ramadhan mengatakan aksi pelecehan itu terjadi ada Jumat, 8 Juli 2022 lalu. Selain melakukan dugaan pelecehan seksual, Brigadir J juga menodongkan senjata api berupa pistol ke arah kepala istri Kadiv Propam. Sontak, istri Kadiv Propam berteriak minta tolong.

“Akibat teriakan tersebut, Brigadir J panik dan langsung lari keluar dari kamar. Mendengar teriakan itu, Bharada E menghampiri dari arah atas tangga. Kemudian bharada E bertanya ada apa, direspon dengan tembakan oleh Brigadir J. Akibat tembakan tersebur terjadilah saling tembak, dan akibatnya Brigadir J meninggal dunia,” ujar Ramadhan.


Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi