Jumat, 15/11/2024 - 12:10 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Istri Munir Suciwati Protes Ada Koruptor Dikubur di Taman Makam Pahlawan, Siapa?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Istri aktivis hak asasi manusia (HAM) Munir Said Thalib, Suciwati mempertanyakan pemakaman Mantan Wali Kota Batu, Jawa Timur, Eddy Rumpoko di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Dia memprotes itu karena Eddy meninggal dunia saat masih berstatus terpidana kasus korupsi dan masih berada di dalam penjara. Menurut Suciwati, seharusnya koruptor tak dimakamkan di TMP.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Hanya moral yang semakin bejat, bagaimana hari ini Eddy Rumpoko orang yang jelas-jelas dia masih di penjara, dia korupsi, koruptor, kemudian dia meninggal ditaruh di TMP, Taman Makam Pahlawan. Layak itu?” kata Suciwati dalam konferensi pers Hari HAM yang digelar Amnesty International Indonesia (AII) secara daring, Jumat (8/12/2023).

Berita Lainnya:
Jimly Asshiddiqie Sarankan Tom Lembong Ajukan Gugatan Pra Peradilan
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Suciwati menganggap fenomena tersebut sebagai degradasi moral. Ia mencontohkan masih ada banyak orang yang bangga sebagai koruptor.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Bahkan, Suciwati menyebut ada pihak yang bangga mendukung para pelanggar HAM yang kini menjadi peserta Pemilu 2024.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Itu yang aku pikir makin rendahnya nilai-nilai yang kita miliki” kata dia.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional
Berita Lainnya:
Ribuan Buruh akan Demo Tuntut Pencabutan Omnibus Law Hari Ini

Wali Kota Batu periode 2007-2017 Eddy Rumpoko meninggal dunia. Jenazah dimakamkan di Taman Makam Pahlawan (TMP) Kota Batu.

Sebelum meninggal, Eddy Rumpoko sempat dirawat di RS dr Kariadi, Semarang. Belum diketahui pasti keberadaan Eddy Rumpoko dalam perawatan penyakit apa di rumah sakit tersebut.

Eddy Rumpoko merupakan terpidana kasus korupsi gratifikasi senilai Rp46,8 miliar. Oleh pengadilan, Eddy divonis 7 tahun penjara dan menjalani hukuman di penjara korupsi Lapas Kedungpane Semarang.

Eddy menjalani hukuman di Lapas Kelas I Semarang sejak bulan Mei 2022. 


Reaksi & Komentar

وَلَا تَقُولُوا لِمَن يُقْتَلُ فِي سَبِيلِ اللَّهِ أَمْوَاتٌ ۚ بَلْ أَحْيَاءٌ وَلَٰكِن لَّا تَشْعُرُونَ البقرة [154] Listen
And do not say about those who are killed in the way of Allah, "They are dead." Rather, they are alive, but you perceive [it] not. Al-Baqarah ( The Cow ) [154] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi