Jumat, 15/11/2024 - 04:07 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Ivan Sugianto Terancam 3 Tahun Bui Buntut Paksa Siswa Menggonggong New

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Ivan Sugianto, pelaku intimidasi atau perundungan ke EN, salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, terancam tiga tahun penjara.Kabid Humas Polda Jawa Timur Kombes Dirmanto menyebut setidaknya Ivan terancam dua pasal. Rinciannya, Pasal 80 ayat (1) Undang Undang RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

“Pasal yang disangkakan di sini Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang perlindungan anak dan atau pasal 335 ayat (1) butir 1 KUHP,” kata Dirmanto di Polrestabes Surabaya, Kamis (14/11) malam.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Pasal 80 (1) UU No 35 Tahun 2014 itu berbunyi ‘Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 c, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) Tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp72 juta.’

Berita Lainnya:
Warga Antusias Sambut Kedatangan Prabowo di Kawah Candradimuka
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Sementara, Pasal 76 c UU Non35 Tahun 2014 berbunyi ‘Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap Anak.’

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Kemudian, Pasal 335 KUHP ayat (1) butir 1 KUHP berbunyi ‘Barang siapa secara melawan hukum memaksa orang lain supaya melakukan, tidak melakukan atau membiarkan sesuatu, dengan memakai kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, atau dengan memakai ancaman kekerasan, sesuatu perbuatan lain maupun perlakuan yang tak menyenangkan, baik terhadap orang itu sendiri maupun orang lain.’

Berita Lainnya:
Saat Projo Bela Budi Arie soal Kasus Judi "Online" di Kementerian Komdigi
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Ancaman hukumannya 3 tahun penjara,” ucap Dirmanto.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Ivan Sugianto resmi ditetapkan tersangka kasus dugaan intimidasi dan perundungan ke salah satu siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, berinisial EN. Ia kini dijebloskan ke Ruang Tahanan Negara Polrestabes Surabaya.

Ivan tak terima karena EN, diduga sudah bercanda menyebut rambut anak Ivan, yakni EL, seperti anjing ras pudel.

Pengusaha tempat hiburan malam itu pun mendatangi EN di sekolahnya. Ia memaksa anak di bawah umur itu untuk minta maaf dengan bersujud dan menggonggong.


Reaksi & Komentar

أَفَتَطْمَعُونَ أَن يُؤْمِنُوا لَكُمْ وَقَدْ كَانَ فَرِيقٌ مِّنْهُمْ يَسْمَعُونَ كَلَامَ اللَّهِ ثُمَّ يُحَرِّفُونَهُ مِن بَعْدِ مَا عَقَلُوهُ وَهُمْ يَعْلَمُونَ البقرة [75] Listen
Do you covet [the hope, O believers], that they would believe for you while a party of them used to hear the words of Allah and then distort the Torah after they had understood it while they were knowing? Al-Baqarah ( The Cow ) [75] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi