BANDA ACEH – Ketua Majelis Jaringan Aktivis Pro Demokrasi (ProDem) Iwan Sumule meminta agar Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengambil tindakan atas pengakuan Ismail Bolong yang mengaku menyetor sejumlah uang kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur.
“Kami berharap Kapolri LSP segera mengambil tindakan terhadap Kabareskrim baik tindakan hukum dan kode etik,” kata Iwan kepada Kantor Berita Politik RMOL, Sabtu sore (5/11).
Tindakan Kapolri ini, kata Iwan sangat diperlukan untuk meraih kepercayaan masyarakat terhadap Polri sebagai aparat penegak hukum.
“Program Presisi pun yang digadang-gadang sebagai program andalan Kapolri dapat diwujudkan,” ujarnya.
Sebab, menurut Iwan, pengakuan Ismail Bolong yang mengaku memberikan sejumlah uang merupakan tindakan suap dan gratifikasi. Oleh sebabnya, ia berencana akan melaporkan Komjen Agus Andrianto ke KPK dan Propam Polri.
“Ini jelas gratifikasi atau suap,” pungkas Iwan.
Sebelumnya, Ismail Bolong dalam sebuah video memberikan pengakuan terkait dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kalimantan Timur yang diduga dibeking oleh Perwira Tinggi (Pati) Polri.
smail mengatakan kalau aktivitas pertambangan yang dilakukan tanpa surat izin beroperasi di daerah Santan Ulu, Kecamatan Marangkayu, Kabupaten Kukar yang menjadi wilayah hukum Polres Bontang. Aktivitas pertambangan ilegal ini, Ismail mengaku telah berjalan sejak bulan Juli tahun 2020 sampai dengan bulan November 2021.
“Keuntungan yang saya peroleh dari pengepulan dan penjualan batu bara berkisar sekitar Rp 5 sampai 10 miliar dengan setiap bulannya,” ujar dia.
Sadar aktivitasnya melanggar hukum, Ismail kemudian melakukan koordinasi dengan Perwira Tinggi (Pati) Polri dengan tujuan untuk membekingi kegiatan ilegal yang dilakukan Ismail juga perusahaan tambang batubara agar tak tersentuh hukum. Pengakuan Ismail Bolong, dirinya menyerahkan duit kepada jenderal bintang tiga sebesar Rp 6 miliar yang disetor sebanyak tiga kali dan diserahkan langsung kepada Pati polri tersebut.
“Terkait kegiatan yang saya laksanakan, saya sudah berkoordinasi dengan Kabareskrim, yaitu ke Bapak Komjen Agus Andrianto dengan memberikan uang sebanyak tiga kali. Yaitu pada bulan September 2021 sebesar Rp 2 miliar, bulan Oktober 2021 sebesar Rp 2 miliar, dan bulan November 2021 sebesar Rp 2 miliar,” beber Ismail.
“Saya serahkan langsung ke ruangan beliau,” tambahnya menekankan.
Kantor Berita Politik RMOL mengkonfirmasi langsung kepada Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto terkait dengan pengakuan Ismail Bolong, namun hingga berita ini diturunkan, pesan whatsapp yang dikirimkan belum direspon Komjen Agus Andrianto.
Ismail Bolong dikenal publik di Kota Samarinda sebagai seorang polisi yang pernah bertugas di Polresta Samarinda.
Namanya belakangan santer karena menjadi Ketua Pengurus Provinsi Persatuan Tinju Amatir Indonesia atau Pengprov Pertina Kalimantan Timur dan juga menjadi Ketua Dewan DPP Kerukunan Keluarga Masyarakat Bone (KKMB) Kalimantan Timur.