Izin Praktik Gus Samsudin di Blitar Ternyata Hanya Pijat Tradisional

Ⓒ Hak cipta foto di atas dikembalikan sesungguhnya kepada pemilik foto

BANDA ACEH -Buntut tuntutan warga untuk ditutupnya Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar membuat Polres Blitar memfasilitasi pertemuan antara warga, tokoh masyarakat dan tokoh agama untuk bertemu dengan Samsudin dan instansi terkait.

 Kapolres Blitar AKBP Aditya Panji Anom mengatakan dari keterangan penasihat umum, Padepokan Nur Dzat Sejati telah mengantongi izin praktik sebagai pengobatan tradisional. “Seperti disampaikan penasihat hukum, jika Padepokan Nur Dzat Sejati sudah memiliki izin usaha pengobatan tradisional,” jelas Aditya, Rabu (3/8/2022).

ADVERTISEMENTS

 Dia mengatakan izin praktik penyembuhan dengan metode ruqyah yang dilakukan Gus Samsudin tidak sesuai. “Pengobatan tradisional itu kalau penyampaian Dinas Kesehatan memang banyak cabangnya. Ada pemijatan dan lain-lain,” terangnya. Hal tersebut juga ditegaskan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Blitar Christine Indrawati. 

ADVERTISEMENTS

Dia mengatakan izin operasional Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin hanya sebagai penyehat pemijat tradisional.   Izin praktik yang dimiliki Gus Samsudin tersebut keluar pada tahun 2021 lalu dan berlaku selama dua tahun. “Benar.

ADVERTISEMENTS

 Izinnya sebagai penyehat pemijat tradisional,” kata Christine. Berdasarkan Pasal 12 ayat 1 poin 5 pada Permenkes Nomor 61 tahun 2016 tentang Pelayanan Kesehatan Tradisional menyebutkan pengobatan tradisional empiris dilakukan dengan bahan alami, teknik manual, teknik olah pikir dan teknik energi.

ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
ADVERTISEMENTS
Exit mobile version