Selasa, 19/11/2024 - 05:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jadi Anggota DPR PAW dari Fraksi NasDem, Anak SYL Indira Thita Disebut Tak Pernah Aktif di DPR

BANDA ACEH  – Kinerja anak Eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul diungkap oleh Bendahara Umum Partai NasDem Ahmad Sahroni.

Sahroni yang juga anggota DPR dan Wakil Ketua Komisi III ini mengaku tak mengenal dekat sosok Indira Thita.

Namun yang jelas, Indira Thita ini statusnya adalah anggota DPR Perngganti Antarwaktu (PAW), dari anggota DPR sebelumnya yang meninggal.

Menurut Sahroni, sejak awal dilantik Indira Thita tak pernah bertemu dengannya di DPR.

Selama menjadi anggota DPR juga Indira Thita tak pernah aktif.

“Dia kan PAW (Pengganti Antarwaktu) ya, PAW dari anggota DPR sebelumnya yang meninggal.”

“Sejak dilantik enggak pernah ketemu, enggak aktif juga,” kata Sahroni dilansir Kompas.com, Jumat (24/5/2024).

Terkait kasus gratifikasi dan TPPU yang menimpa SYL dan menyeret keluarganya itu, Sahroni menyebut NasDem tak mengetahuinya.

Karena NasDem tak pernah ikut campur terkait kasus yang menjerat Eks Mentan tersebut.

Sahroni menuturkan, NasDem juga kaget akan perbuatan SYL selama ini yang terungkap di persidangan.

“Kita enggak ikut campur. Dan kita enggak pernah tahu urusan mereka kok.”

“Baru tahu saja setelah sidang-sidang ini terungkap kita pun kaget kenapa pula begini,” terang Sahroni.

Ditanya lebih jauh, apakah NasDem mengetahui pihak Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR akan memanggil Indira untuk memberikan keterangan, Sahroni juga mengaku tak tahu menahu.

“Enggak tahu juga kan itu urusan personal dia sebagai anak dari mantan Menteri Pertanian,” tegas Sahroni.

NasDem Bakal Ambil Tindakan Terhadap Thita Syahrul

Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai NasDem Hermawi Taslim menyatakan pihaknya akan mengambil sikap terhadap putri Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita Syahrul.

Nama Thita Syahrul diketahui kerap disebut dalam sidang kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian RI (Kementan).

Thita Syahrul yang juga merupakan anggota DPR RI dari Fraksi NasDem disebut di persidangan, turut meminta dana kepada Kementan RI untuk pemenuhan kebutuhan pribadi.

Terkait dengan perkara itu, Hermawi menyebut, sejauh ini NasDem masih enggan bersikap apapun.

Pasalnya, proses persidangan terhadap SYL masih berlangsung.

Dengan begitu, kata Hermawi, NasDem kemungkinan akan bersikap setelah proses persidangan terhadap SYL selesai.

“Jadi kita tunggu saja proses persidangan selesai, baru nanti kita bersikap,” kata Hermawi saat dimintai tanggapannya, Senin (20/5/2024).

Meski begitu, Hermawi tidak membeberkan perihal keputusan apa yang nantinya diambil NasDem terhadap Thita Syahrul.

Dirinya hanya menyatakan kalau sejauh ini belum ada komunikasi di internal NasDem kepada Thita Syahrul.

Dirinya menilai tidak elok, jika harus mengomentari suatu perkara yang masih berjalan.

“Kita (NasDem) belum menyentuh perkara itu karena masih proses sidang. tidak elok mengomentari sidang yang sedang berlangsung,” kata Hermawi.

Indira Chunda Thita dan Kemal Redindo Bakal Dihadirkan Jaksa KPK di Persidangan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan menghadirkan dua anak mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ke persidangan.

Dua anak SYL dimaksud yakni Indira Chunda Thita Syahrul yang seorang anggota DPR serta Kemal Redindo Syahrul Putra.

Keduanya disebut dalam sidang turut menerima aliran uang Kementerian Pertanian (Kementan) dalam kasus gratifikasi dan pemerasan dengan terdakwa sang ayah.

“Jaksa pasti akan mengkonfirmasinya di depan majelis hakim,” kata Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (20/5/2024).

Ali mengatakan, pemanggilan Indira Chunda dan Kemal Redindo ke persidangan tinggal menunggu waktu.

Katanya, saat ini jaksa KPK masih menyelesaikan pemeriksaan saksi yang sudah terjadwal lebih dulu.

“Adapun waktunya nanti setelah fokus pemeriksaan terhadap para saksi yang sudah diagendakan pada timeline persidangan yang dibuat tim jaksa,” katanya


Reaksi & Komentar

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا تَدَايَنتُم بِدَيْنٍ إِلَىٰ أَجَلٍ مُّسَمًّى فَاكْتُبُوهُ ۚ وَلْيَكْتُب بَّيْنَكُمْ كَاتِبٌ بِالْعَدْلِ ۚ وَلَا يَأْبَ كَاتِبٌ أَن يَكْتُبَ كَمَا عَلَّمَهُ اللَّهُ ۚ فَلْيَكْتُبْ وَلْيُمْلِلِ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ وَلْيَتَّقِ اللَّهَ رَبَّهُ وَلَا يَبْخَسْ مِنْهُ شَيْئًا ۚ فَإِن كَانَ الَّذِي عَلَيْهِ الْحَقُّ سَفِيهًا أَوْ ضَعِيفًا أَوْ لَا يَسْتَطِيعُ أَن يُمِلَّ هُوَ فَلْيُمْلِلْ وَلِيُّهُ بِالْعَدْلِ ۚ وَاسْتَشْهِدُوا شَهِيدَيْنِ مِن رِّجَالِكُمْ ۖ فَإِن لَّمْ يَكُونَا رَجُلَيْنِ فَرَجُلٌ وَامْرَأَتَانِ مِمَّن تَرْضَوْنَ مِنَ الشُّهَدَاءِ أَن تَضِلَّ إِحْدَاهُمَا فَتُذَكِّرَ إِحْدَاهُمَا الْأُخْرَىٰ ۚ وَلَا يَأْبَ الشُّهَدَاءُ إِذَا مَا دُعُوا ۚ وَلَا تَسْأَمُوا أَن تَكْتُبُوهُ صَغِيرًا أَوْ كَبِيرًا إِلَىٰ أَجَلِهِ ۚ ذَٰلِكُمْ أَقْسَطُ عِندَ اللَّهِ وَأَقْوَمُ لِلشَّهَادَةِ وَأَدْنَىٰ أَلَّا تَرْتَابُوا ۖ إِلَّا أَن تَكُونَ تِجَارَةً حَاضِرَةً تُدِيرُونَهَا بَيْنَكُمْ فَلَيْسَ عَلَيْكُمْ جُنَاحٌ أَلَّا تَكْتُبُوهَا ۗ وَأَشْهِدُوا إِذَا تَبَايَعْتُمْ ۚ وَلَا يُضَارَّ كَاتِبٌ وَلَا شَهِيدٌ ۚ وَإِن تَفْعَلُوا فَإِنَّهُ فُسُوقٌ بِكُمْ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ وَيُعَلِّمُكُمُ اللَّهُ ۗ وَاللَّهُ بِكُلِّ شَيْءٍ عَلِيمٌ البقرة [282] Listen
O you who have believed, when you contract a debt for a specified term, write it down. And let a scribe write [it] between you in justice. Let no scribe refuse to write as Allah has taught him. So let him write and let the one who has the obligation dictate. And let him fear Allah, his Lord, and not leave anything out of it. But if the one who has the obligation is of limited understanding or weak or unable to dictate himself, then let his guardian dictate in justice. And bring to witness two witnesses from among your men. And if there are not two men [available], then a man and two women from those whom you accept as witnesses - so that if one of the women errs, then the other can remind her. And let not the witnesses refuse when they are called upon. And do not be [too] weary to write it, whether it is small or large, for its [specified] term. That is more just in the sight of Allah and stronger as evidence and more likely to prevent doubt between you, except when it is an immediate transaction which you conduct among yourselves. For [then] there is no blame upon you if you do not write it. And take witnesses when you conclude a contract. Let no scribe be harmed or any witness. For if you do so, indeed, it is [grave] disobedience in you. And fear Allah. And Allah teaches you. And Allah is Knowing of all things. Al-Baqarah ( The Cow ) [282] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi