Minggu, 17/11/2024 - 15:37 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jadi Buronan KPK, Mardani H. Maming Malah Keliling Ziarah

BANDA ACEH -Ketua DPD PDI Perjuangan Kalimantan Selatan (Kalsel), Mardani H. Maming yang telah ditetapkan sebagai buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) disebut sedang berkeliling ziarah.

Hal itu disampaikan langsung oleh kuasa hukum praperadilan Maming, Denny Indrayana usai sidang lanjutan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Selasa siang (26/7).

“Beliau kelihatannya butuh keliling untuk ziarah-ziarah,” ujar Denny kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa siang (26/7).

Denny mengatakan, kegiatan berziarah itu dilakukan Maming yang juga menjabat sebagai Bendahara Umum (Bendum) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) untuk mendapatkan ketenangan rohani.

Menurut Denny, Maming membutuhkan aktivitas keagamaan untuk menenangkan diri dalam kasus yang ditangani KPK, yakni kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalsel.

“Biasanya dalam situasi seperti ini butuh lebih mendekatkan diri pada yang di atas (Tuhan),” kata Denny.

Namun demikian, Denny mengklaim tidak mengetahui lokasi ziarah yang didatangi Maming karena tidak diberitahu lokasinya.

KPK pada hari ini, Selasa (26/7) resmi memasukkan tersangka Maming dalam wp-signup.php Pencarian Orang (DPO) karena dianggap tidak kooperatif setelah mangkir dari dua panggilan tim penyidik sebagai tersangka.

KPK pun meminta bantuan Bareskrim Polri untuk memburu dan menangkap Maming dan dibawa ke Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

KPK mengimbau agar Maming menyerahkan diri dan kooperatif selama proses penyidikan di KPK. Masyakarat juga diimbau untuk melaporkan kepada KPK atau ke kantor kepolisian terdekat jika mengetahui atau mendapat informasi keberadaan Maming. 


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi