BANDA ACEH – Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai NasDem Joice Triatman mengaku selama menjabat Stafsus Mentan Syahrul Yasin Limpo (SYL) digaji sebesar Rp 27 juta perbulan.Joice dihadirkan sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasaan pejabat eselon I dan penerimaan gratifikasi atas Terdakwa SYL Cs, di Pengadilan Tipikor Jakpus, Senin (27/5/2024).
“Saudara menerima berapa per bulan?,” tanya Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh kepada Joice.
“Seingat saya, saya mendapatkan Rp 27 juta sekian itu saya tidak ingat, itu masuk ke Bank BRI,” ucapnya.
Ia pun menambahkan, mendapatkan gaji tunjangan sekitar Rp 4 juta.
“Ini sudah semuanya ini ? Bersih?,” tanya hakim lagi.
“Belum tunjangan 4 juta sekian. Saya juga tidak ingat persisnya, itu masuk ke rekening Bank Mandiri,” jelasnya.
Joice menyebut, selama menjabat menjadi Stafsus ia tidak memiliki jam kerja pasti. Ia mengaku selaku ikut rapat di Kementan.
“Saudara ada jam kerja?,”tanya Hakim.
“Tidak ada (jam kerja). Mengikuti (rapat) setiap hari,” ucap Joice.
Ia pun menjelaskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) selalu Staf Khusus Kementan.
“Pertama adalah memberikan saran dan juga masukan kepada Pak Menteri Pertanian Pak SYL. Kemudian meningkatkan komunikasi antar lembaga dan dan tata hubungan kerja. Dan yang ketiga adalah melakukan koordinasi antar lembaga sesuai dengan jabatan saya yaitu stafsus bidang kelembagaan dan tata hubungan kerja,” jelas dia.
Anak SYL Tawari Joice Posisi Stafsus Mentan
Joice mengaku mendapatkan tawaran sebagai Stafsus Mentan SYL oleh Anak SYL, Indira Chunda Thita Syahrul Putri (Thita).
Ia menjelaskan, Thita menawarkan sebanyak tiga kali. Kemudian ia terima tawaran tersebut setelah mendapatkan persetujuan dari suaminya.
Kemudian, Joice menyerahkan curriculum vitae-nya kepada Thita.
“Jadi saya diminta CV saya Ya mulia, oleh Bu Thita. Kemudian di pertemuan ketiga itu,” kata Joice.
“Nggak, sebentar, setelah saudara menyerahkan CV ke bu Thita anak kandung dari terdakwa (SYL), kemudian CV dibawa ke mana tahu ga?,” tanya Hakim.
“Saya tahu, beliau (Thita) mengatakan akan diproses,” ucapnya.
Pada kasus ini, tim jaksa mendakwa SYL bersama eks Sekjen Kementan Kasdi Subagyono dan Eks Direktur Alsintan Muhammad Hatta melakukan pemerasan pejabat eselon I Kementan dan menerima gratifikasi sebesar Rp44,5 miliar.
Jaksa menjelaskan, SYL memerintahkan Kasdi dan Hatta sebagai koordinator pengumpulan uang dari para pejabat Eselon I dan jajarannya.
Jaksa merincikan penerimaan uang saweran SYL Cs dari masing-masing instansi di Kementan dalam rentang waktu tahun 2020 hingga 2023 diantaranya, Setjen Kementan Rp4,4 miliar, Ditjen Prasarana dan Sarana Rp5,3 miliar, Ditjen Peternakan dan Kesehatan Hewan Rp1,7 miliar, Ditjen Perkebunan Rp3,8 miliar, Ditjen Hortikultura Rp6,07 miliar, Ditjen Tanaman Pangan Rp6,5 miliar, Balitbangtan/BSIP Rp2,5 miliar, Rp282 juta, dan Badan Karantina Pertanian Rp6,7 miliar.
Pengumpulan uang tersebut dipergunakan untuk kepentingan terdakwa SYL Cs beserta keluarga.