Jumat, 15/11/2024 - 07:58 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jadi Tersangka, Edward Hutahaean Terima Duit BTS Rp15 Miliar

image_pdfimage_print

BANDA ACEH – Tersangka baru kasus korupsi BTS 4G Kominfo, Edward Hutahaean disebut menerima duit korupsi proyek tersebut hingga Rp15 miliar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Uang tersebut didapat Edward dari dua terdakwa korupsi BTS, yakni Irwan Hermawan dan Galumbang Menak.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Yang bersangkutan diduga telah menerima, menguasai, menempatkan, menggunakan harta kekayaan berupa uang sebesar Rp15 miliar yang diketahui dan patut diduga merupakan uang tindak pidana dari saudara GMS dan IH,” kata Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi di Gedung Bundar Kejagung RI, Jakarta, Jumat (13/10).

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah
Berita Lainnya:
Prabowo Sebut Judi Online Rugikan Negara Rp 900 Triliun Per Tahun: Sasar Warga Berpenghasilan Rendah

Saat ini, Kejagung menahan tersangka untuk kepentingan penyidikan di Rutan Salemba Cabang Kejagung.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

“Yang bersangkutan dilakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” demikian Kuntadi.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

Nama Edward Hutahaean sempat disebut mantan Dirut Bakti Kominfo, Anang Achmad Latif dalam persidangan. Ia bahkan sempat mengancam akan menghancurkan Kemenkominfo jika keinginannya tidak dipenuhi.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Dalam kesaksian Anang, ia menemui Edward di sebuah lapangan golf kawasan Pondok Indah. Kepada Anang, Edward mengaku tahu kondisi proyek BTS 4G Bakti bermasalah.

Ia pun menawarkan bantuan agar masalah proyek BTS 4G Bakti tidak semakin membesar. Namun bantuan tersebut tidak cuma-cuma, Edward menyebutkan bantuan disertai besaran nominal Rp124,4 miliar dan harus diberikan maksimal selama tiga hari dari pertemuan tersebut.

Berita Lainnya:
Nasib Pilu Supriyani Guru Honorer Ditahan Usai Hukum Murid Nakal Anak Polisi, Dituding Aniaya

“Kalau uang sebesar itu, mending saya dipenjara saja,” kata Anang kepada Edward saat itu.

Masih dalam kesaksian Anang, Edward juga sempat meminta diberi proyek ratusan miliar dari Bakti Kominfo dengan ancaman akan menghancurkan Kemenkominfo dengan buldozer, jika permintaannya tidak dituruti.

“Beliau pernah mengatakan akan membuldozer, bukan hanya Bakti, tapi satu Kementerian Kominfo,” kata Anang.

Sumber: Gelora


Reaksi & Komentar

لِلْفُقَرَاءِ الَّذِينَ أُحْصِرُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ لَا يَسْتَطِيعُونَ ضَرْبًا فِي الْأَرْضِ يَحْسَبُهُمُ الْجَاهِلُ أَغْنِيَاءَ مِنَ التَّعَفُّفِ تَعْرِفُهُم بِسِيمَاهُمْ لَا يَسْأَلُونَ النَّاسَ إِلْحَافًا ۗ وَمَا تُنفِقُوا مِنْ خَيْرٍ فَإِنَّ اللَّهَ بِهِ عَلِيمٌ البقرة [273] Listen
[Charity is] for the poor who have been restricted for the cause of Allah, unable to move about in the land. An ignorant [person] would think them self-sufficient because of their restraint, but you will know them by their [characteristic] sign. They do not ask people persistently [or at all]. And whatever you spend of good - indeed, Allah is Knowing of it. Al-Baqarah ( The Cow ) [273] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi