Jumat, 15/11/2024 - 02:20 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Agung Diminta Tuntut Bebas Guru Honorer Supriyani

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Jaksa Agung didesak agar menuntut bebas guru honorer Supriyani yang mengajar di SDN 4 Baito, Desa Wonua Raya, Kecamatan Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Sulawesi Tenggara.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Supriyani dijebloskan ke penjara gara-gara dituduh menghukum anak seorang polisi yang bertugas di Polsek Baito.

ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

“Kalau sudah ditahap penuntutan, tolong Ibu Guru ini dituntut bebas Pak Jaksa Agung,” tulis Wasekjen Partai Demokrat Jansen Sitindaon melalui akun media sosial X yang dikutip Rabu, 23 Oktober 2024.

Berita Lainnya:
Gunung Lewotobi Kembali Erupsi, 13 Ribu Warga Mengungsi, 3 Desa di Sikka Dievakuasi sejak Malam
ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

Lebih lanjut, Jansen juga meminta agar majelis hakim bisa membebaskan guru tersebut melalui putusannya.

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Jansen juga turut menyebutkan akun Mahkamah Agung serta Kapolri untuk memberikan atensi terhadap kasus ini.

ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Jikapun ini dianggap sebuah kasus, kasus ini terkait Pendidikan. Bukan pidana,” kata Jansen.

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Jansen meyakini jika apa yang dilakukan guru tersebut tidak didasari niat jahat.

Jansen juga menilai jika sejak awal kasus tersebut sudah tidak memenuhi syarat untuk dipidana.

Berita Lainnya:
Anggota Kabinet Makan Nasi Kotak Selama Retreat Supaya Jadi Prajurit yang Loyal kepada Rakyat

Menurut Jansen, apabila guru yang bersangkutan itu salah, akan lebih tepat jika diberi sanksi administrasi dan sanksi profesi oleh pimpinan tempatnya bekerja.

Di sisi lain, pihak sekolah sudah memberikan bantahan mengenai tudingan guru tersebut melakukan kekerasan.

Kabar terbaru, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Andoolo, Konawe Selatan, mengabulkan penangguhan penahanan guru honorer yang dipenjara karena menghukum anak oknum polisi. 

Penangguhan penahanan itu diberlakukan mulai Selasa 22 Oktober 2024. 


Reaksi & Komentar

إِنَّ الَّذِينَ كَفَرُوا سَوَاءٌ عَلَيْهِمْ أَأَنذَرْتَهُمْ أَمْ لَمْ تُنذِرْهُمْ لَا يُؤْمِنُونَ البقرة [6] Listen
Indeed, those who disbelieve - it is all the same for them whether you warn them or do not warn them - they will not believe. Al-Baqarah ( The Cow ) [6] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi