Sabtu, 16/11/2024 - 19:22 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jaksa Agung Sebut Tersangka Korupsi Timah Ogah Bongkar Dalang Utama, Harvey Moeis Ketakutan?

BANDA ACEH –  Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan para tersangka dan saksi kasus korupsi timah masih tutup mulut soal dalang utama yang merugikan negara hingga Rp300 triliun. Para tersangka ini termasuk Harvey Moeis yang berperan sebagai perantara perusahaan.”Kami tidak akan terhenti di situ. Memang ada isu-isu si A, C, B yang terlibat,” kata Jaksa Agung, dikutip Antara, Rabu (13/11/2024).

Burhanuddin menambahkan bahwa kejaksaan sudah menerima informasi soal siapa saja yang diduga terlibat dan menjadi dalang kasus korupsi timah. Namun sampai saat ini, para tersangka yang sudah ditahan tidak mau buka mulut.

Padahal, kata Burhanuddin, penyidik Kejagung berharap mereka dapat menyebutkan nama-nama yang sudah santer diperbincangkan. Meski demikian, Kejagung akan terus berupaya menyelesaikan kasus tersebut hingga tuntas.

“Saya tadinya mengharapkan tersangka bunyi siapa di belakangnya, atau siapa pemilik modalnya, atau siapa pelaku yang lain. Jadi, mereka tutup mulut, tidak ada menyebutkan si A yang sering disebut-sebut di media,” tuturnya.

Lebih lanjut, Burhanuddin berharap para tersangka dapat memberikan keterangan yang jelas dan diharapkan mereka tidak takut untuk mengungkapkan kebenarannya.

“Saya tadinya mengharapkan ada keterbukaan dari para tersangka atau saksi, tetapi sampai saat ini tidak ada. Mudah-mudahan nanti sudah ada berita ini di media dibaca, supaya tidak takut lagi untuk menyebutkan,” tegasnya.

Sebelumnya, Jaksa Agung menyebut kerugian negara dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata niaga timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022 berdasarkan hasil audit BPKP mencapai Rp 300,003 triliun.

“Semula kita memperkirakan Rp271 triliun, ternyata setelah diaudit BPKP nilainya cukup fantastis sekitar Rp300,003 triliun,” kata Jaksa Agung, Rabu (29/5).

Dari hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) ini diserahkan Ketua BPKP Muhammad Yusuf Ateh kepada Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin. Ateh mengatakan BPKP melakukan penyidikan kerugian negara usai diminta oleh Kejaksaan Agung.

Berdasarkan permohonan tersebut, BPKP melakukan prosedur-prosedur audit, penyidikan dan juga meminta keterangan para ahli.

“Kami serahkan hasil audit perhitungan kerugian negara perkara dugaan tidak pidana korupsi tata niaga komoditas timah, seperti disampaikan Jaksa Agung total kerugian sekitar Rp 300,003 triliun,” kata Ateh.

Diketahui dalam kasus korupsi timah, kejaksaan menetapkan suami Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka. Harvey berperan sebagai perwakilan PT Refined Bangka Tin (RBT) yang berkomunikasi dengan Direktur Utama PT Timah Tbk untuk mengakomodasi penambangan timah ilegal. 

Selain Harvey, kasus itu juga menyeret Direktur Utama PT Timah periode 2016—2021 Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Direktur Keuangan PT Timah periode 2016—2020 Emil Ermindra, Direktur PT SIP M.B. Gunawan, dan Manajer PT Quantum Skyline Exchange Helena Lim.


Reaksi & Komentar

فَاذْكُرُونِي أَذْكُرْكُمْ وَاشْكُرُوا لِي وَلَا تَكْفُرُونِ البقرة [152] Listen
So remember Me; I will remember you. And be grateful to Me and do not deny Me. Al-Baqarah ( The Cow ) [152] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi