Sabtu, 16/11/2024 - 17:31 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Jamaah Haji asal Bireuen Meninggal Dunia di Mina

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari mengatakan bahwa Nasrun adalah jamaah dari Teupok Baroh Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Mina Al Wadi Mekah.

Menurut sertifikat kematian (CoD) yang dilkeluarkan Kantor Kesehatan Haji (KKHI) Makkah, Nasrun didiagnosa mengidap Pneumonia atau Infeksi paru dan ADHF, gagal jantung.

“Mari kita doakan semoga almarhum diampuni segala dosanya, diterima segala amal ibadahnya dan ditempatkan di sisi Allah swt,” kata Azhari di Banda Aceh, Rabu (19/6/2024).

Azhari yang juga Kakanwil Kemenag Aceh menjelaskan bahwa lontaran jumrah almarhum yang merupakan salah satu rukun yang wajib dilakukan saat ibadah haji, sudah dibadalkan oleh ketua rombongan.

Azhari menyampaikan hingga saat ini sudah lima jamaah asal Aceh yang meninggal di Saudi, yakni Ruhamah (84 tahun) asal Kota Sabang, Muhdin Ibrahim (62 tahun) asal Bireuen, dan Muhammad Umar Ardik (78 tahun) asal Aceh Tengah.

Kemudian, Manshur bin Ahmad (petugas dari Kloter 7 Embarkasi Aceh) dan Nasrun bin Ismail (75 tahun) asal Bireuen.

Pada kesempatan itu, Azhari menyampaikan bahwa jamaah Indonesia, termasuk Aceh saat ini sudah bergerak ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Ifadah dan Sa’i.

Sebelum melaksanakan rukun tersebut, Azhari menyerukan agar para jemaah beristirahat untuk memulihkan kebugaran fisik.

“Tunda pelaksanaan thawaf Ifadah dan Sa’i dan tidak melakukan aktivitas yang menguras tenaga seperti ziarah atau umrah sunah yang berulangkali,” imbau Azhari. []


Reaksi & Komentar

وَالْوَالِدَاتُ يُرْضِعْنَ أَوْلَادَهُنَّ حَوْلَيْنِ كَامِلَيْنِ ۖ لِمَنْ أَرَادَ أَن يُتِمَّ الرَّضَاعَةَ ۚ وَعَلَى الْمَوْلُودِ لَهُ رِزْقُهُنَّ وَكِسْوَتُهُنَّ بِالْمَعْرُوفِ ۚ لَا تُكَلَّفُ نَفْسٌ إِلَّا وُسْعَهَا ۚ لَا تُضَارَّ وَالِدَةٌ بِوَلَدِهَا وَلَا مَوْلُودٌ لَّهُ بِوَلَدِهِ ۚ وَعَلَى الْوَارِثِ مِثْلُ ذَٰلِكَ ۗ فَإِنْ أَرَادَا فِصَالًا عَن تَرَاضٍ مِّنْهُمَا وَتَشَاوُرٍ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا ۗ وَإِنْ أَرَدتُّمْ أَن تَسْتَرْضِعُوا أَوْلَادَكُمْ فَلَا جُنَاحَ عَلَيْكُمْ إِذَا سَلَّمْتُم مَّا آتَيْتُم بِالْمَعْرُوفِ ۗ وَاتَّقُوا اللَّهَ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [233] Listen
Mothers may breastfeed their children two complete years for whoever wishes to complete the nursing [period]. Upon the father is the mothers' provision and their clothing according to what is acceptable. No person is charged with more than his capacity. No mother should be harmed through her child, and no father through his child. And upon the [father's] heir is [a duty] like that [of the father]. And if they both desire weaning through mutual consent from both of them and consultation, there is no blame upon either of them. And if you wish to have your children nursed by a substitute, there is no blame upon you as long as you give payment according to what is acceptable. And fear Allah and know that Allah is Seeing of what you do. Al-Baqarah ( The Cow ) [233] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi