Sabtu, 16/11/2024 - 23:42 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

ACEH

Jamaah Haji asal Bireuen Meninggal Dunia di Mina

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji Indonesia (PPIH) Embarkasi Aceh, Azhari mengatakan bahwa Nasrun adalah jamaah dari Teupok Baroh Jeumpa, Kabupaten Bireuen. Ia meninggal dunia di Rumah Sakit Mina Al Wadi Mekah.

Menurut sertifikat kematian (CoD) yang dilkeluarkan Kantor Kesehatan Haji (KKHI) Makkah, Nasrun didiagnosa mengidap Pneumonia atau Infeksi paru dan ADHF, gagal jantung.

“Mari kita doakan semoga almarhum diampuni segala dosanya, diterima segala amal ibadahnya dan ditempatkan di sisi Allah swt,” kata Azhari di Banda Aceh, Rabu (19/6/2024).

Azhari yang juga Kakanwil Kemenag Aceh menjelaskan bahwa lontaran jumrah almarhum yang merupakan salah satu rukun yang wajib dilakukan saat ibadah haji, sudah dibadalkan oleh ketua rombongan.

Azhari menyampaikan hingga saat ini sudah lima jamaah asal Aceh yang meninggal di Saudi, yakni Ruhamah (84 tahun) asal Kota Sabang, Muhdin Ibrahim (62 tahun) asal Bireuen, dan Muhammad Umar Ardik (78 tahun) asal Aceh Tengah.

Kemudian, Manshur bin Ahmad (petugas dari Kloter 7 Embarkasi Aceh) dan Nasrun bin Ismail (75 tahun) asal Bireuen.

Pada kesempatan itu, Azhari menyampaikan bahwa jamaah Indonesia, termasuk Aceh saat ini sudah bergerak ke Makkah untuk melaksanakan Thawaf Ifadah dan Sa’i.

Sebelum melaksanakan rukun tersebut, Azhari menyerukan agar para jemaah beristirahat untuk memulihkan kebugaran fisik.

“Tunda pelaksanaan thawaf Ifadah dan Sa’i dan tidak melakukan aktivitas yang menguras tenaga seperti ziarah atau umrah sunah yang berulangkali,” imbau Azhari. []


Reaksi & Komentar

وَإِن طَلَّقْتُمُوهُنَّ مِن قَبْلِ أَن تَمَسُّوهُنَّ وَقَدْ فَرَضْتُمْ لَهُنَّ فَرِيضَةً فَنِصْفُ مَا فَرَضْتُمْ إِلَّا أَن يَعْفُونَ أَوْ يَعْفُوَ الَّذِي بِيَدِهِ عُقْدَةُ النِّكَاحِ ۚ وَأَن تَعْفُوا أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۚ وَلَا تَنسَوُا الْفَضْلَ بَيْنَكُمْ ۚ إِنَّ اللَّهَ بِمَا تَعْمَلُونَ بَصِيرٌ البقرة [237] Listen
And if you divorce them before you have touched them and you have already specified for them an obligation, then [give] half of what you specified - unless they forego the right or the one in whose hand is the marriage contract foregoes it. And to forego it is nearer to righteousness. And do not forget graciousness between you. Indeed Allah, of whatever you do, is Seeing. Al-Baqarah ( The Cow ) [237] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi