Minggu, 17/11/2024 - 06:38 WIB
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi

TERBARU

NASIONAL
NASIONAL

Jamiluddin Ritonga: Harus Diuji Dulu, Apakah Big Data Luhut Termasuk Informasi yang Dilindungi?

image_pdfimage_print

BANDA ACEH -Ketidakpuasan mahasiswa Universitas Indonesia (UI) pada ketidaksediaan Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan untuk membuka big data terkait kecenderungan 110 juta pengguna media sosial ingin tunda pemilu, adalah hal yang wajar.

ADVERTISEMENTS
Kartu ATM di Rumah, Action Mobile di Tangan

Pengamat politik, Jamiluddin Ritonga menyebut wajar karena Luhut memang tidak menjelaskan alasan mendasar mengapa dia tidak mau membuka big data yang digunakan. Seharusnya, Luhut mengurai dasar hukum yang digunakan hingga menutup rapat big data yang dijadikannya acuan.

Berita Lainnya:
Prabowo Tak Singgung IKN di Pidato Pertamanya, PDIP: Beliau Tahu Mana yang Penting dan Prioritas
ADVERTISEMENTS
Bank Aceh Syariah Mengucapkan Selamat Hari Pahlawan 10 November 2024

Misalnya, jika big data yang digunakan termasuk informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan sebagaimana diatur dalam UU Keterbukaan Informasi Publik (KIP), maka wajar bila LBP menutup rapat sumber informasi.

ADVERTISEMENTS
Memperingati 96 Tahun Sumpah Pemuda dari Bank Aceh Syariah

“LBP justru akan dinilai melanggar hukum bila membukanya,” ucap Jamiluddin kepada Kantor Berita Politik RMOL, Rabu (13/4).

ADVERTISEMENTS
Selamat & Sukses atas Pelantikan Ketua DPRA, Wakil Ketua I DPRA dan Wakil Ketua II DPRA

Namun, kata Jamiluddin, bila big data yang dimilikinya bukan informasi yang dirahasiakan atau dikecualikan, maka LBP tidak punya hak untuk menolak membuka sumber datanya. LBP justru akan dinilai melanggar UU KIP.

Berita Lainnya:
Polisi Sita Aset Rp 13,8 M Milik Jaringan Judi Online Situs Slot8278, Dikendalikan Jaringan China
ADVERTISEMENTS
Pertemuan Tahunan Perbankan Syariah 2024

“Jadi, harus diuji terlebih dahulu apakah big data yang dimiliki LBP termasuk informasi yang dirahasiakan atau tidak? Komisi KIP seharusnya dapat menguji hal itu agar perdebatan boleh tidaknya merahasiakan big data dapat disudahi,” tutupnya. 

ADVERTISEMENTS
Selamat Memperingati Hari Santri Nasional

Reaksi & Komentar

فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا تَحِلُّ لَهُ مِن بَعْدُ حَتَّىٰ تَنكِحَ زَوْجًا غَيْرَهُ ۗ فَإِن طَلَّقَهَا فَلَا جُنَاحَ عَلَيْهِمَا أَن يَتَرَاجَعَا إِن ظَنَّا أَن يُقِيمَا حُدُودَ اللَّهِ ۗ وَتِلْكَ حُدُودُ اللَّهِ يُبَيِّنُهَا لِقَوْمٍ يَعْلَمُونَ البقرة [230] Listen
And if he has divorced her [for the third time], then she is not lawful to him afterward until [after] she marries a husband other than him. And if the latter husband divorces her [or dies], there is no blame upon the woman and her former husband for returning to each other if they think that they can keep [within] the limits of Allah. These are the limits of Allah, which He makes clear to a people who know. Al-Baqarah ( The Cow ) [230] Listen

Berita Lainnya

Tampilkan Lainnya Loading...Tidak ditemukan berita/artikel lainnya.
IndonesianArabicEnglishRussianGermanFrenchChinese (Simplified)JapaneseMalayHindi